jatimnow.com - Peristiwa bayi perempuan dengan surat ditemukan di depan rumah warga dan alasan kantor Satpol PP Surabaya tak lockdown meski satu anggota terkonfirmasi Covid-19 serta kewajiban rapid tes penumpang kapal dari Banyuwangi ke Bali resmi dicabut menjadi pilihan pembaca pada Selasa (26/8/2020).
Redaksi merangkum ketiga berita itu:
Bayi Perempuan dengan Surat Ditemukan di Depan Rumah Warga Surabaya
Baca juga: Tantang Duel Polisi, Top CEO Indonesia Awards 2024, Longsor Ngebel Ponorogo
Bayi perempuan dengan sepucuk surat ditemukan di depan sebuah rumah warga di Sumur Welut RT O5 RW 01, Lakarsantri, Surabaya, Senin (24/8) malam.
Saat ditemukan, bayi itu dalam keadaan hidup terbungkus kain jarik warna coklat tua, selimut merah. Di sampingnya juga ditemukan surat yang diduga ditulis orangtuanya pada secarik kertas.
1 Terkonfimasi Corona, Ini Alasan Kantor Satpol Surabaya Tak Lockdown
Baca juga: 30 Kilogram Sabu, Debat Pilkada Sidoarjo, Aliansi Pemuda Gresik
Meski satu anggota terpapar Covid-19, kantor Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya tidak lockdown.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto berdalih jika Satpol PP dan Linmas adalah memberikan pelayanan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kewajiban Rapid Test Penumpang Kapal dari Banyuwangi ke Bali Dicabut
Baca juga: Kisah Kereta Api Terakhir, Bawaslu Gresik, Minta Bantuan Bonek
Kewajiban rapid test bagi pengguna jasa penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Pulau Bali akhirnya dicabut.
Meski begitu, semua pengguna jasa penyeberangan atau penumpang kapal wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan.