jatimnow.com - Seorang pemuda asal Sidoarjo berinisial AYR ditangkap polisi karena menyebarkan informasi hoaks tentang peristiwa kebakaran di Surabaya.
AYR (20) yang tinggal di Bluru Permai, Sidoarjo itu ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin Iptu Arief Risky Wicaksana setelah membuat laporan palsu soal kebakaran di Jalan Jetis Kulon, Wonokromo pada Kamis (27/8) siang.
"Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan seorang diduga melakukan dan menyebarkan berita bohong terkait adanya informasi kebakaran di Jalan Jetis Kulon," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latief, Selasa (1/8/2020).
Baca juga: Sebar Foto Hoaks, Tiga Guru Honorer di Mojokerto Diamankan Polisi
Motif yang dilakukan tersangka yakni melaporkan informasi kebakaran di command center 112. Selanjutnya, informasi itu direspons dan dicek oleh petugas Damkar Kota Surabaya dengan menurunkan beberapa unit mobil pemadam serta polsek setempat ke lokasi yang dilaporkan.
Baca juga: Pembuat Berita Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Terungkap
Namun saat sampai di lokasi, tidak ada kejadian seperti yang dilaporkan tersangka.
"Dengan kedatangan petugas pemadam yang ke lokasi dengan unit armada membuat kegaduhan masyarakat sekitar," ungkapnya.
Baca juga: Kabar Meninggalnya Kasdim 0817/Gresik Dipastikan Hoaks, Pelaku Diburu
"Peristiwa tersebut membuat warga bertanya-tanya (atas informasi itu) dan viral informasinya. Berdasarkan informasi itu kami terjunkan Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," imbuhnya.
AYR dijerat dengan undang-undang Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 32 ( 1) jo 48 (1)Psl 32 (1) jo 48 (1) UU ITE no 11 tahun 2008.