Pixel Code jatimnow.com

Pembuat Berita Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Terungkap

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Sahlul Fahmi
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat pers rilis di Mapolres Gresik
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat pers rilis di Mapolres Gresik

jatimnow.com - Pembuat dan penyebar berita bohong atau hoaks meninggalnya Kasdim 0817/Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah divaksin Covid-19 sinovac terungkap.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, kasus itu diungkap Tim Siber Polres Gresik dan Polda Jatim.

"Pelaku berinisial TS, laki-laki dan usianya 44 tahun. Warga Negara Indonesia yang ber-KTP di Gresik. Dia juga kami amankan di Gresik," ujar Slamet Hadi dalam pers rilis di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).

Slamet Hadi menegaskan bahwa kasus ini sangat serius lantaran berita bohong tersebut bisa mengganggu program pemerintah dalam melakukan vaksin kepada masyarakat agar bisa terhindar dari Covid-19 yang sedang mewabah.

Baca juga:  

"Kami himbau seluruh masyarakat untuk mendukung program pemberian vaksin ini. Pemberian vaksin ini adalah sebagai ikhtiar kita semua supaya Indonesia bisa segera terbebas dari Covid-19. Karena itu kita semua harus turut mendukung program pemerintah yang saat ini sedang berlangsung," jelasnya.

Baca juga:
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Cegah Disinformasi lewat Klinik Hoaks

Slamet Hadi menambahkan, saat ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut agar bisa mengembangkan kasus tersebut.

"Sementara masih kami kembangkan apakah ada jaringan atau tidak," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 handphone, 3 SIM card dan 23 lembar screenshot percakapan WhatsApp (WA).

Baca juga:
Japelidi dan Unitomo Surabaya Kolaborasikan Gen Z - Jurnalis Lawan Berita Hoax

Akibat ulahnya pelaku bakal dijerat Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Gelar ungkap kasus itu juga dihadiri oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gotot Repli Handoko, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail dan Kadinkes Gresik Syaifudin Ghozali.