jatimnow.com - Polres Ngawi menetapkan satu orang jadi tersangka dalam kasus tewasnya Aris Mawardi (46), yang menjadi korban tersengat aliran listrik jebakan tikus di persawahan Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng.
Baca juga: Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Pria ini Tewas
Kapolres AKBP Dicky Ario mengatakan Sat Reskrim Polres Ngawi telah menetapkan satu tersangka.
Baca juga: Gus Lilur Siap Ekspansi Besar di Sektor Beras demi Lindungi Petani Indonesia
"Satu tersangka dalam kasus ini adalah yang memasang jebakan tikus. Bukan pemilik sawah tetapi anak pemilik sawah," jelasnya tanpa menyebutkan inisial maupun nama tersangka, Kamis (10/9/2020).
Ia menyebut peristiwa itu diproses hukum karena menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Hadiri HUT Sekti Jember, Wabup Djoko: SK TORA Sudah Diteken Pak Menteri
"Saya tekankan apabila ditemukan dan timbul korban jiwa, maka proses secara hukum," ujarnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 359 KUHP.