Inspektorat Proses Tiga ASN Pemkot Batu yang Terlibat Ujaran Kebencian

Selasa, 15 Sep 2020 15:55 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Ilustrasi ASN

jatimnow.com - Inspektorat Kota Batu bakal memproses tiga aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Proses dijadwalkan pekan depan.

Kepala Inspektorat Kota Batu, Eddy Murtono mengaku baru satu minggu menerima surat pengaduan dari korban. Saat ini, inspektorat tengah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Baru masuk seminggu, sekarang kami sedang bahas. InsyaAllah minggu depan sudah mulai proses, karena perlu kehati-hatian. Dengan APIP kita akan mempersiapkan aturan-aturan dan landasan pemeriksaan, sehingga tidak salah dalam memberikan sanksi," tegas Eddy, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Ini Penampakan Outfit ASN Ponorogo Sambut Hari Santri Nasional

Menurut Eddy, sanksi akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beban sanksi yang diberikan sesuai dengan perbuatannya. Sanksi mulai surat peringatan hingga pencopotan jabatan sudah diatur mekanismenya.

"Sanksi-sanksi itulah yang akan kami lakukan untuk penyelidikan dalam proses pemeriksaan. Paling ringan peringatan dan paling berat pencopotan jabatan," paparnya.

Eddy mengimbau agar para ASN di Pemkot Batu bisa menggunakan media sosial secara bijak. Dia tidak ingin ada kasus serupa terjadi kembali.

"ASN harus pintar menjaring informasi dari berbagai sumber. Jangan langsung percaya begitu saja terhadap informasi yang beredar, apalagi yang terkesan negatif. Terlebih tidak ada data-data atau bukti-bukti otentik. Bijaklah dalam memanfaatkan medsos," jelasnya.

Baca juga: Darmuji Diangkat Kepala BKN II Surabaya, Tugas dan Harapan Tersemat dalam Proses

Eddy menyayangkan seharusnya 3 ASN itu tidak bereaksi berlebihan dan menilai ada yang tak wajar dalam mutasi jabatan. Karena semua itu sudah dilalui melalui tahapan-tahapan, melibatkan lembaga asesmen dan evaluasi badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjagat).

\

"Justru yang tak wajar itu ya 3 ASN tersebut. Apa alasan mereka memberikan reaksi negatif hingga membuat ujaran kebencian yang menyudutkan salah satu orang," kata Eddy.

Tiga ASN di Pemkot Batu bernama Agus Gunawan dan Andi Abdurahman staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, serta Miftakul Aziz yang menjabat sebagai Kasi di Bappelitbangda Kota Batu berurusan dengan kepolisian karena kasus unggahan ujaran kebencian di sosial media.

Baca juga: 596 Formasi CASN Tersedia, Warga Tulungagung Bisa Siap-siap Mendaftar

Ujaran kebencian itu menyudutkan seorang PNS. Korbannya yaitu Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR Kota Batu bernama Hutomo Mandala Putra atau Tomi.

Pelapor merupakan istri Tomi yaitu Yunita Puji Lestari. Polres Batu sempat memasukkan tiga tersangka ke sel tahanan selama 1x24 jam, meski akhirnya dilepas karena ada itikad perdamaian dari kedua belah pihak.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang akun bernama May Munah yang tidak diketahui pemiliknya. Akun ini mendistribusikan muatan pencemaran nama baik melalui Facebook.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler