Terdakwa Mutilasi di Pasar Besar Malang Divonis Hukuman Mati oleh MA

Selasa, 15 Sep 2020 18:25 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Sugeng, pelaku pembunuhan dan mutilasi saat ditangkap (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Sugeng Santoso (49), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pelaku pembunuhan dan mutilasi wanita di Pasar Besar menjadi hukuman mati.

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa mengatakan, vonis itu diputuskan dalam pengadilan tingkat kasasi. Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Sugeng hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Benar ada putusan dari MA yang berbunyi hukuman Sugeng Santoso menjadi lebih berat yaitu pidana mati. Petikan keputusan itu kita terima pada 4 September kemarin," jelas Andi, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap

Putusan dari MA tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Malang. Jika ingin adanya perubahan vonis, Sugeng bisa memilih pengajuan grasi atau permohonan pengampunan kepada presiden atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tentang vonis hukumannya.

"Ya kembali lagi bagaimana pelaku bagaimanan menanggapi putusan. Jika opsi itu tidak dilakukan atau ditolak, maka kami akan melaksanakan eksekusi hukuman yang sudah ditentukan," jelasnya.

Baca juga: 

Ketika ditanya alasan hakim MA tiba-tiba memberikan vonis pidana mati, Andi belum bisa menceritakan secara detail. Sebab dia belum menerima berkas pertimbangan MA.

Sementara kuasa hukum terpidana, Iwan Kuswardi enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum menerima salinan putusan dan pertimbangan hukuman mati.

Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai

"Maaf belum bisa berkomentar ya," jawab Iwan.

\

Diketahui, Polres Malang Kota (saat ini Polresta Malang Kota) mengungkap pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng. Sugeng mengaku kecewa karena saat hendak diajaknya berhubungan intim, kondisi alat kelamin korban mengeluarkan cairan bercampur darah.

Dari situ Sugeng kecewa dan akhirnya membunuh serta memutilasi tubuh korban pada 14 Mei 2019. Keinginan Sugeng untuk berhubungan badan dengan korban sudah disimpan lama sejak awal bertemu korban di kawasan Jalan Martadinata, Kota Malang, pada Selasa (7/5/2019).

Awalnya korban meminta uang kepada Sugeng. Karena tak memiliki uang, Sugeng memberikan makanan kepada korban. Selesai itu, Sugeng bermesraan dengan korban hingga keduanya saling memegang alat kelamin.

Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres

Sugeng mengajak korban ke TKP pembunuhan untuk meneruskan hasratnya. Di lokasi, ternyata Sugeng yang ingin berhubungan intim tak bisa menuntaskan hasratnya karena ketidakmampuannya.

Sugeng pun melampiaskannya dengan menggunakan tangan. Perbuatan Sugeng membuat alat kelamin korban mengalami pendarahan hingga akhirnya pingsan. Saat pingsan, Sugeng mentato kedua telapak kaki korban menggunakan jarum sol sepatu.

Setelah itu Sugeng pergi dan kembali pada pukul 01.30 Wib. Saat itu kondisi korban masih pingsan. Sugeng akhirnya menggorok leher korban, sebelum kemudian memutilasinya. Sampai kini identitas korban masih menjadi teka-teki meski polisi sudah menyebar sketsa wajah korban.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler