Pandemi Covid-19

Tak Pakai Masker, Warga Surabaya Disidang di Tempat hingga Nyapu Jalan

Rabu, 16 Sep 2020 16:44 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Pelanggar protokol kesehatan di Surabaya disanksi membersihkan jalan

jatimnow.com - Petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, TNI dan Satpol PP Surabaya menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Jalan Pogot, Kenjeran, Rabu (16/9/2020).

Banyak warga dan pengguna jalan yang tidak memakai masker terjaring operasi tersebut. Sedikitnya ada sekitar 44 pelanggar yang disidang di lokasi dan membayar denda.

Sedangkan bagi yang tidak bisa membayar denda, diberi sanksi sosial berupa menyapu jalan hingga push up. Polisi juga membagikan masker kepada para pelanggar saat menunggu giliran sidang tipiring.

Baca juga: Satpol PP Gresik Sisir Warung Karaoke, Hanya Amankan 10 KTP?

"Operasi yustisi ini sudah dilakukan mulai kemarin, serentak, baik itu secara stasioner maupun mobile. Kami hari ini bekerjasama dengan Satpol PP, Kecamatan, Koramil, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra usai memimpin operasi.

Anggi menambahkan, operasi ini digelar menyasar atau mencari warga maupun pengguna jalan yang keluar rumah tidak menggunakan masker. Apabila tidak memakai masker, langsung sidang di tempat.

Pelanggar protokol kesehatan di Surabaya menjalani sidang di tempat

Baca juga: Duh, Gadis di Tulungagung Terciduk saat Bersama 3 Remaja Pria di Kamar Kos

"Sementara yang terdata ada sekitar 44 masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kemudian langsung melaksanakan sidang di tempat, putusan variatif, tergantung hakim yang memutuskan. Apabila dirasa yang bersangkutan tidak bisa membayar denda, putusannya mereka diminta untuk melaksanakan sanksi sosial berupa bersih-bersih," jelasnya.

\

Anggi menegaskan bahwa operasi yustisi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Operasi akan digelar pagi maupun malam di titik-titik evaluasi yang masih menjadikan episentrum Covid-19.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra (kanan) memimpin operasi yustisi protokol kesehatan di Surabaya

Baca juga: Satpol PP Lamongan Dapati Gadis 16 Tahun Dipekerjakan Jadi Pelayan Warkop

"Operasi yustisi ini akan kami laksanakan rutin, tentunya di titik-titik evaluasi kami, yang masih menjadikan episentrum daerah Covid-19 dan juga masyarakat yang tidak menggunakan masker," tambahnya.

Sementara Supriyanto, salah satu pelanggar yang mendapat sanksi hukuman bersih-bersih mengaku kapok dan tidak akan mengulangi lagi. Ia mengatakan setelah ini akan taat terhadap protokol kesehatan salah satunya memakai masker.

"Kena operasi karena gak pakai masker tadi. Terus disidang di tempat disuruh bayar Rp 50 ribu, tapi saya gak bisa bayar. Terus diganti hukumannya bersih-bersih ini, nyapu jalan. Sekali ini aja, besok saya pakai masker. Capek mas," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler