jatimnow.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) dalam rapat paripurna, Selasa (22/09).
Regulasi yang disusun kurang dari satu bulan ini disambut dengan tepuk tangan anggota dewan, namun sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai aturan tersebut menyimpan potensi masalah serius.
Praktisi hukum Mulyadi memandang bahwa UU PRA memang memberi harapan baru bagi penyelesaian konflik agraria, namun juga membuka ruang penyalahgunaan.
"Kewenangan besar yang diberikan kepada lembaga pelaksana reforma agraria bisa menimbulkan monopoli birokrasi. Jika tidak diawasi ketat, masyarakat adat dan petani kecil justru berisiko kehilangan hak atas tanah,” ujar Mulyadi, Jumat (25/9/2026).
Terdapat sejumlah potensi penyalahgunaan yang perlu diwaspadai. Pertama, monopoli birokrasi karena Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diberi kewenangan absolut dari perencanaan hingga pengawasan.
Kedua, kriminalisasi warga. Pasal-pasal tertentu dalam UU ini bisa digunakan untuk menjerat masyarakat yang mempertahankan tanahnya, sehingga konflik agraria berpotensi semakin meningkat.
Ketiga, dominasi korporasi. Batas kepemilikan tanah yang diatur lewat peraturan pemerintah berpotensi menguntungkan perusahaan besar, sementara petani kecil semakin terpinggirkan.
Keempat, pengabaian hak adat. Kelompok masyarakat adat dan perempuan bisa semakin terpinggirkan jika tidak ada perlindungan khusus dalam aturan turunan.
Kelima, ego sektoral lembaga. Penyelesaian konflik agraria bisa bias karena tarik-menarik kepentingan antar kementerian dan lembaga, sehingga tujuan reforma agraria berisiko bergeser.
Managing Director Mulyadi Law Firm itu menambahkan, UU PRA juga berpotensi menurunkan derajat reforma agraria menjadi sekadar urusan administrasi.
"Reforma agraria seharusnya mengoreksi ketimpangan kepemilikan tanah, bukan sekadar penataan aset,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa tanah BMN/BUMN dikategorikan sebagai aset neraca, sehingga redistribusi hanya formalitas dan bisa mengabaikan hak petani serta masyarakat adat. Selain itu, penyelesaian konflik agraria dalam UU PRA dinilai tidak berpihak pada korban konflik.
Baca juga:
Petani Sekti Ngadu ke DPRD Jember, Desak GTRA Selesaikan Persoalan
"Subjek reforma agraria versi pemerintah bisa berbeda dengan realitas di lapangan,” ujarnya.
Mulyadi menekankan bahwa keberhasilan UU PRA bergantung pada transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan independen. Tanpa itu, regulasi yang seharusnya menjadi solusi justru bisa memperparah konflik agraria.
Ia menilai, DPR dan pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang jelas, terutama terkait batas kepemilikan tanah dan mekanisme redistribusi.
"Jika tidak, UU ini hanya akan menjadi legitimasi bagi perampasan tanah,” katanya.
Masyarakat sipil, menurutnya, harus dilibatkan secara aktif dalam proses implementasi UU PRA.
"Partisipasi publik adalah kunci agar reforma agraria tidak hanya menjadi jargon politik,” ujarnya.
Baca juga:
Reforma Agraria Dinilai Penting untuk Ketahanan Pangan Nasional
Mengigat, konflik agraria di Indonesia sudah lama terjadi dan melibatkan jutaan hektare lahan.
"UU baru ini seharusnya menjadi jalan keluar, bukan menambah masalah,” katanya.
Pengawasan dari lembaga independen sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan.
"Tanpa pengawasan, potensi korupsi dan kolusi dalam pengelolaan tanah akan semakin besar,” ujarnya.
Diektahui, pengesahan UU PRA disahkan dalam sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengetok palu pengesahan setelah mayoritas peserta rapat menyatakan setuju. Hadir pula Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
URL : https://jatimnow.com/baca-87808-mengukur-potensi-penyalahgunaan-uu-reforma-agraria