jatimnow.com - Meski Pandemi Covid-19 sudah ada sejak April 2020, anggaran dana untuk Kampung Tangguh baru akan dicairkan Pemkot Surabaya pada November 2020, berbarengan dengan jalannya tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020.
Hal itu disampaikan Wakil DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti saat menjadi salah satu pemateri diskusi bertema "Cangkrukan Demokrasi Sehat" pada Jumat (2/10/2020).
Reni menyebut, anggaran dana yang berasal dari APBD itu dibutuhkan oleh masyarakat untuk operasional Kampung Tangguh sejak Pandemi Covid-19 atau April 2020 lalu. Namun anggaran tersebut baru saja dicairkan berbarengan dengan jalannya tahapan pilwali.
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
Menurut Reni, hampir lima bulan masyarakat berjuang sediri menggunakan dana pribadi untuk Kampung Tangguh dan tidak ada bantuan dari Pemkot Surabaya. Dan setelah tahapan pilwali berjalan, dana itu akan dicairkan pemkot pada November 2020.
Temuan itu didapat Reni saat melakukan reses. Dia mengaku dapat banyak keluhan terkait dengan tidak adanya bantuan dari Pemkot Surabaya untuk dana Kampung Tangguh untuk memerangi Covid-19.
"Sejak april masyarakat menggunakan anggaran sendiri. Sudah kita dorong pemkot untuk mengangarkan untuk Kampung Tangguh. Namun tidak direalisasikan," ungkap Reni.
Dan setelah lima bulan kemudian, lanjut Reni, saat ada penentuan pasangan calon dalam pilwali, Pemkot Surabaya langsung memberikan dana Kampung Tangguh tersebut.
"Kenapa harus lima bulan kemudian pemkot mengeluarkan perwali terkait dana Kampung Tangguh. Pemahaman saya seharusnya bulan April itu bisa digunakan, lewat anggaran belanja tidak terduga. Di mana bulan April itu pas lagi dibutuhkan masyarakat," jelasnya.
Sementara Ketua Kongres Advokad Indonesia (KAI) Jawa Timur Abdul Malik mengimbau kepada semua pihak untuk ikut mengawasi anggaran Pemkot Surabaya yang dikhawatirkan disalahgunakan untuk kemenangan salah satu calon dalam Pilwali Surabaya 2020.
"Kita harus ikut mengawasi. Jika ada penyalahgunaan anggaran langsung kita laporkan," pintanya.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Abdul Malik menilai, sejauh ini Pemkot Surabaya, khususnya Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) telah tidak netral dan melakukan penyalahgunaan wewenang.
"KPK harus turun. Saya pastikan ini banyak penyalahgunaan wewenang oleh wali kota Surabaya," tambahnya.
Terkait dana Kampung Tangguh, Abdul Malik mengatakan, seandainya yang direkom oleh PDIP perjuangan adalah Wisnu Sakti Buana, dana tersebut tidak akan direalisasikan.
"Berhubung Eri yang direkom, dana bantuan Kampung Tangguh itu langsung dibuatkan Perwalinya dan bisa direalisasikan. Ini sangat dipolitisir oleh Risma," ungkap Malik.
Di tempat yang sama, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novli Bernado Thyssen juga menyebut Wali Kota Risma tidak netral dalam Pilwali Surabaya 2020. Banyak bukti yang menggambarkan Risma cenderung berpihak ke paslon Eri-Armudji.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
"Penggunaan Taman Harmoni sebagai tempat pemberian rekom itu sudah contoh nyata bahwa Bu Risma tidak netral," ujarnya.
Menurutnya, selama ini Risma sebagai Wali Kota Surabaya melakukan perbuatan atau kebijakan yang menguntungkan pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji.
Lanjut Novli, hal ini sudah bertentangan dengan Pasal 71 ayat 3 Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya dan wali kota dan wakilnya.
"Wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain terhitung sejak 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon," tandasnya.