Pilwali Surabaya 2020

Tebang Pilih Tertibkan APK, Komisi A DPRD Bakal Panggil Kasatpol PP

Senin, 05 Okt 2020 17:05 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Satpol PP copot banner Machfud Arifin-Mujiaman di kawasan Surabaya barat (Foto: Istimewa)

jatimnow.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya akan memanggil Kepala Satpol PP dan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Surabaya untuk menanyakan perihal penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai tebang pilih.

Dalam penertiban yang dilakukan, Satpol PP tidak menyentuh baliho Pasangan Calon Nomor Urut 1, Eri Cahyadi-Armudji (Erji). Sedangkan banner dari Paslon Nomor Urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (MAJU) yang hanya 7 jam terpasang, langsung dicopoti.

"Saya sudah koordinasi dengan Kepala Satpol PP (Eddy Christijanto). Beliau mengatakan mulai 26 September sudah tidak pernah menertibkan baliho (APK) apa-apa. Yang menertibkan adalah panwas yang ada di kecamatan. Jadi itu perlu yang saya koordinasikan dan kita tanyakan kembali, kita croscheck kepada bagian pemerintahan dan Kasatpol PP," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

Ayu menyampaikan, alasannya memanggil bagian pemerintahan karena kecamatan di bawah bagian pemerintahan.

"Karena Satpol PP di kecamatan itu ranahnya camat. Camat ranahnya di bagian pemerintahan," tambah politisi Partai Golkar ini.

Menurut Ayu, tujuan pemanggilan Satpol PP dan Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya itu agar mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemkot tidan tebang pilih, tidak berat sebelah dalam menjalankan tugasnya.

Lanjut Ayu, jika itu terjadi, maka nantinya bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, apalagi di masa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020 seperti sekarang.

Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

"Akhirnya menjadi ricuh yang berkepanjangan. Dan dikhawatirkan ada penyusup-penyusup lain di sana. Kita harapkan Pilwali Surabaya 2020 ini berjalan aman, damai," tambah Ayu.

\

Rencananya pada Senin pekan depan, Komisi A akan memanggil Kasatpol PP dan Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya.

"Mungkin Senin pekan depan. Karena beberapa waktu ke depan kita masih paripurna. Masih ada agenda kegiatan dewan lainnya," terangnya.

Meski demikian, Ayu selaku Ketua Komisi A DPRD Surabaya akan tetap menggelar rapat internal bersama anggota Komisi A terlebih dahulu.

Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang

"Walaupun ini asumsi saya demikian, akan tetapi saya tetap menyampaikan di Komisi A. Kalau nggak saya sampaikan, nanti saya dipikir one man show (berjalan sendiri)," paparnya.

Sebelumnya, APK berupa banner Machfud-Arifin-Mujiaman yang terpasang di sepanjang Jalan Wijaya Kusuma pada Minggu (4/10/2020) dinihari. Namun sekitar 7 jam kemudian banner paslon nomor urut 2 tersebut dicopoti oleh Satpol PP.

Sedangkan APK berupa baliho Eri Cahyadi-Armudji yang menyertakan gambar Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) di dekat Jembatan Jalan Yos Sudarso, tak tersentuh penertiban Satpol PP maupun Bawaslu atau panwascam meski sudah lebih 7 hari terpasang.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler