jatimnow.com - Warga dan wisatawan mengeluhkan keberadaan oknum juru parkir (jukir) liar yang meminta biaya tidak sesuai ketentuan.
Salah satu wisatawan lokal, Tia Agustin mengeluhkan keberadaan jukir nakal itu.
"Kaget parkir mobil kok sampai Rp 10 ribu, gimana lagi ya saya bayar saja. Ketika saya mintai karcis juga gak dikasih. Harusnya pemerintah bisa menertibkan, agar tidak menjadi keluhan wisatawan," katanya, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Pergoki Tarif Parkir Mahal, Eri Cahyadi: Ngerusak Suroboyo Awakmu!
Kadishub Kota Batu, Imam Suryono menjelaskan tarif parkir masih berpedoman pada Perda Kota Batu nomor 10 tahun 2010.
Kota Batu memiliki regulasi baru terkait parkir, yakni Perda nomor 3 tahun 2020 tentang retribusi parkir tepi jalan. Tetapi karena belum ada perwali sebagai juklak-juknis perda baru itu belum diimplementasikan.
"Harusnya karcis parkir wajib diberikan dan pengguna jasa parkir berhak menanyakan karcis jika tidak diberi. Karcis yang diberikan juga tak boleh diminta kembali," jelas Imam.
Dia tak menampik adanya praktik nakal jukir karena dirinya juga menerima keluhan dari masyarakat dan wisatawan. Pihaknya pun berupaya untuk meminimalisir jukir nakal. Untuk jukir yang terdata di Kota Batu sebanyak 282 jukir. Para jukir ini akan dibekali atribut lengkap serta id card yang dipasang chip.
Baca juga: Gebrak Mobil dan Bikin Anak Kecil Ketakutan, Jukir di Surabaya Dijemput Polisi
"Dalam waktu dekat akan ada pendataan baru tanda pengenal dan atribut bagi jukir. Akan kami seleksi lagi agar menekan potensi pelanggaran. Lalu ada Chip yang dipasang berfungsi sebagai absen saat para jukir bekerja," ujar dia.
Caranya mereka akan memindai chip melalui ponselnya masing-masing. Sehingga bisa dimonitor jam operasional jukir dan lokasinya. Tak hanya itu, Dishub yang kedapatan menemui jukir liar akan diserahkan kepada polisi.
"Sedangkan jukir resmi yang nakal akan diberikan sanksi berupa peneguran, penghentian operasional sementara keanggotaan, bahkan sampai pencabutan keanggotaan secara permanen," tegas Imam.
Baca juga: Jukir Tarik Parkir Bus Rp 50 Ribu di Kota Malang Dibebaskan
Jika mengacu Perda Kota Batu nomor 10 tahun 2010 tentang parkir tepi jalan, tarif untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar seribu rupiah. Roda empat sebesar Rp 3 ribu. Serta kendaraan niaga hingga bus sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu.