Edarkan Narkoba ke Kasir Kantin, Penjual Teh Poci Diringkus

Rabu, 07 Okt 2020 13:03 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Pengedar dan pengguna narkoba diamankan di Mapolres Magetan

jatimnow.com - Peredaran narkoba melibatkan salah satu warga binaan di Lapas Madiun dibongkar Satresnarkoba Polres Magetan. Dua orang berinisial K dan D ditangkap dalam kasus ini.

"Yang berhubungan langsung dengan napi di Lapas Madiun tersangka berinisil K. Sedangkan tersangka D merupakan kaki dari K," ujar Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, Rabu (7/10/2020).

Festo menceritakan bahwa baik tersangka K merupakan pengedar, sedangkan D sebagai pengguna. Tersangka K sehari-hari bekerja sebagai penjual teh poci. Kemudian D bekerja sebagai kasir kantin di salah satu rumah sakit di Magetan.

Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi

"Jaringan ini cukup lama beroperasi, sekitar 8 bulan," jelas Alumni Akpol Tahun 2000 ini.

Festo menjelaskan, dalam pemeriksaan tersangka K mendapat barang dari salah satu napi di Lapas Madiun berinisial B. Tersangka K memesan barang terlarang itu melalui WhatsApp yang kemudian disambungkan oleh kurir.

Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap

"Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau," tambahnya.

\

Festo menyebut, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka D di depan halte SMK YKP. Saat ditangkap, dia membawa sabu seberat 0,25 gram.

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu di Bangkalan Kembali Ditangkap

"D kemudian mengaku bahwa dapat barang dari K. Dari itu K kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Saat itu ada barang bukti sabu dengan berat 0,5 gram," terangnya.

Sementara tersangka D mengaku mengonsumsi narkoba itu sebagai dooping karena pekerjaannya sebagai kasir kantin menguras tenaga dan fikiran.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Magetan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler