jatimnow.com - Komisi III DPRD Kabupaten Malang penuhi janjinya meninjau pembangunan Perumahan Taman Tirta yang berada di Desa Ngenep, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, Rabu (7/10/2020).
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq menjelaskan, sidak itu dilakukan setelah komisinya menerima keluhan dan protes dari warga sekitar terkait pembangunan perumahan tersebut.
Ikut dalam sidak itu Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Alam (DPUSDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
Baca juga: SIG Hadirkan Bata Interlock, Tahan Gempa dan Ramah Lingkungan
"Makanya kami langsung datang ke lokasi dengan menghadirkan juga instansi terkait. Tadi pihak Kecamatan Karang Ploso, Kepala Desa Ngenep, BPD Ngenep dan aliansi masyarakat yang menolak juga kita hadirkan semua," jelas Politisi Partai Gerindra ini.
Hasilnya, pembangunan perumahan itu harus dihentikan. Selain tidak memiliki izin lengkap, pembangunan perumahan itu berdekatan dengan Sumber Umbulan Ngenep.
Baca juga:
- Pembangunan Perumahan Taman Tirta di Malang Ditolak Warga
- Perumahan Taman Tirta di Malang Disebut Belum Kantongi IMB
Padahal sesuai aturan minimal 200 meter tidak boleh ada aktivitas pembangunan, tapi di lokasi sangat berdekatan dengan sumber. Apalagi sumber berada di bawah lokasi pembangunan.
"Jika tidak dihentikan bisa mengancam hajat hidup masyarakat. Karena air merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Di lokasi juga ditemukan adanya peninggalan situs sejarah peninggalan zaman dahulu. Makanya harus berhenti," tegasnya.
Zia menambahkan, sebenarnya DPRD bersama Pemkab Malang tidak menghalangi siapapun untuk investasi, tapi harus mematuhi aturan yang ada.
"Fungsi dewan menjembatani aspirasi masyarakat. Mereka tak ingin sumbernya nanti terancam atau tercemar limbah. Jika diteruskan ujung-ujungnya yang dirugikan ya masyarakat. Harapan saya juga ada ketegasan dari pemerintah desa, kecamatan dan perizinan menutup sampai semua clear," tambahnya.
Baca juga: Jual Perumahan Bodong, Direktur PT Armandita Jaya Perkasa Dibekuk Polisi
Sementara Plt Kadis LH Kabupaten Malang, Bachrudin menegaskan jika pihak perumahan belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Padahal itu syarat wajib pengembang sebagai rekomendasi salah satu izin.
"Pengembang belum memiliki dokumentasi UKL UPL, harusnya mereka mematuhi mekanisme aturan perizinan. Apalagi di lokasi juga ada sumber mata air, DLH merekomendasikan pengembang bisa mematuhi dan tertib aturan sehingga pelaksanaan investasi bisa berjalan baik," ungkap Bachrudin.
Ketua Aliansi Penyelamatan Sumber Umbulan Ngenep, Suwardi menyebut jika awalnya masyarakat, BPD dan lembaga desa lainnya hanya menanyakan legalitas izin pengembang perumahan.
Menurutnya, masyarakat juga khawatir pembangunan bisa mengancam sumber mata air warga Desa Ngenep. Namun protes yang dilakukan warga tidak ditanggapi.
"Karena protes kami tidak ditanggapi oleh pihak desa dan kepala desa, kami pun mengadu ke DPRD. Dengan adanya peninjauan, masyarakat punya harapan ada ketegasan pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat," ungkap Suwardi yang juga menjadi salah satu anggota BPD Ngenep ini.
Baca juga: Bisnis Properti Lesu, Kahuripan Nirwana Sidoarjo Tambah Koleksi Hunian Tipe Baru
Sejauh ini pengembang hanya sekali menyampaikan kepada BPD melalui surat meminta izin memasukkan alat berat. Setelah itu tidak ada komunikasi kembali dengan warga.
"Tiba-tiba langsung mengerjakan pembangunan. Tiap kali masyarakat menanyakan tidak ada jawaban. Kepala desa juga sama, tidak pernah merespon keluhan masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya warga Desa Ngenep melakukan aksi damai bentangkan kain putih dengan dibubuhi ratusan tanda tangan menolak adanya pembangunan Perumahan Taman Tirta.
Mereka tidak ingin pembangunan perumahan tersebut mengancam sumber mata air karena lokasi pembangunan berdekatan dengan lokasi sumber dan penemuan situs purbakala.