Pixel Codejatimnow.com

Perumahan Taman Tirta di Malang Disebut Belum Kantongi IMB

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Proyek pembangunan Perumahan Taman Tirta di Malang yang ditolak warga
Proyek pembangunan Perumahan Taman Tirta di Malang yang ditolak warga

jatimnow.com - Pembangunan Perumahan Taman Tirta di Desa Ngenep, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang yang sempat diprotes warga beberapa waktu lalu, disebut belum mengantogi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagulung menyebut bahwa belum ada izin dalam pengembangan perumahan di sana. Subur mengutarakan, harusnya pengembang wajib mengantongi izin dulu, baru melakukan aktivitas pembangunan.

"Tidak ada. Karena belum ada pengajuan izin di perumahan tersebut," tegas Subur, Minggu (4/10/2020).

Menurut Subur, jika memenuhi pedoman dan aturan yang berlaku, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pengembang. Contoh izin pengesahan Site Plan atau gambar dua dimensi yang berisi detail rencana pembangunan dengan unsur penunjang yang berada dalam skala batas luas lahan tertentu.

"Site plan diajukan ketika pengembang telah mengantongi izin pemanfaatan lahan, izin lokasi maupun izin teknis yang lain. Di dalam site plan ada pembagian tanah tapak, prasarana utilitas, aturan ruang terbuka hijau (RTH) dan sebagainya," papar Subur.

Baca juga:  Pembangunan Perumahan Taman Tirta di Malang Ditolak Warga

Kemudian, lanjut Subur, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang merupakan sebuah kajian mengenai dampak dari suatu usaha ataupun kegiatan terhadap kondisi di lingkungan sekitarnya.

Baca juga:
Jual Perumahan Bodong, Direktur PT Armandita Jaya Perkasa Dibekuk Polisi

Izin AMDAL ini sangat penting untuk dipenuhi supaya memberikan jaminan, bahwa tidak akan ada gangguan pada lingkungan yang berada di sekitar lokasi pembangunan perumahan tersebut.

"Nah, untuk mendapatkannya pengembang harus membuat dokumen AMDAL saat pertama kali membuat perencanaan proyek perumahan," tuturnya.

Belum lagi Informasi Pemanfaatan Ruang (IPR) untuk mengetahui apakah lahan yang dipakai sudah sesuai dengan tata ruang. Jika semua sudah tahap selanjutnya yaitu menyusun Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), sebagai dasar kajian teknisnya.

Baca juga:
Bisnis Properti Lesu, Kahuripan Nirwana Sidoarjo Tambah Koleksi Hunian Tipe Baru

"Kalau syarat itu sudah lengkap baru IMB bisa keluar," tegas Subur.

Senada, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq berjanji bakal meninjau lokasi pembangunan yang ditengarai tak berizin. Politisi Gerindra ini tak ingin pembangunan yang serampangan bisa merusak lingkungan, terlebih berdampak bagi kehidupan masyarakat sekitar.

"Segera kita tinjau. Jika terbukti akan kita panggil pengembangnya dan meminta dinas terkait agar tegas. Entah tutup atau menghentikan pembangunan dahulu. Jangan nanti pembangunan malah meresahkan warga," tambahnya.