Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 127 Perkara

Senin, 12 Okt 2020 18:42 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Kejari Ponorogo musnahkan barang bukti dari 127 perkara

jatimnow.com - Barang bukti hasil kejahatan dari 2019 hingga Oktober 2020 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Barang bukti yang dimusnahkan dari 127 perkara

Kajari Ponorogo, Khunaifi Al Humami menjelaskan yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Barang yang dimusnahkan mulai dari tindak pidana kehutanan dari tujuh perkara," katanya, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar

Untuk narkoba ada 70 perkara baik sabu hingga pil double L. Sedangkan barang bukti minuman keras ada 3 perkara. Sedangkan perjudian 47 perkara, tindak pidana penggelapan, penipuan dan pencurian ada 18 perkara.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi

"Tindak pidana kekerasan, pencabulan, pembunuhan, perkara anak, migas dan darurat ada 27 perkara," papar Khunaifi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler