jatimnow.com - Barang bukti hasil kejahatan dari 2019 hingga Oktober 2020 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Barang bukti yang dimusnahkan dari 127 perkara
Kajari Ponorogo, Khunaifi Al Humami menjelaskan yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Barang yang dimusnahkan mulai dari tindak pidana kehutanan dari tujuh perkara," katanya, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Untuk narkoba ada 70 perkara baik sabu hingga pil double L. Sedangkan barang bukti minuman keras ada 3 perkara. Sedangkan perjudian 47 perkara, tindak pidana penggelapan, penipuan dan pencurian ada 18 perkara.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
"Tindak pidana kekerasan, pencabulan, pembunuhan, perkara anak, migas dan darurat ada 27 perkara," papar Khunaifi.