jatimnow.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdapat ratusan barang bukti yang dimusnahkan ini. Mayoritas merupakan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Daniel De Rozari menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan barang-barang hasil kejahatan tidak lagi disalahgunakan. Total terdapat 260 item barang bukti yang dimusnahkan dari 30 perkara. Barang bukti tersebut didominasi kasus narkotika dan obat terlarang.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen penegak hukum untuk menindak tegas tindak pidana dan memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan,” ujarnya, Rabu (27/11/2025).
Baca juga:
BGN Siapkan Sanksi Bagi SPPG yang Belum Kantongi SLHS
Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah yakni Pil Double L sebanyak 55.592 butir dari 7 perkara, Dextromethorphan 80.000 butir dari perkara pidana khusus obat terlarang, Ekstasi warna biru 267 butir dan warna pink 196 butir dan Sabu-sabu 717,851 gram dari 15 perkara dan 1,602 gram dari 1 perkara. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai perlengkapan penyalahgunaan narkoba seperti bong, pipet kaca, timbangan, plastik klip, hingga barang kejahatan umum lainnya seperti ponsel, tas, dan dompet.
“Kegiatan ini tidak hanya memastikan barang bukti hilang dari peredaran, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar tidak ada peluang barang tersebut kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Baca juga:
Dinas Pendidikan Tulungagung Segera Lakukan Pengisian Kursi Kepala Sekolah
Kejari Tulungagung berharap melalui pemusnahan rutin barang bukti ini, upaya pemberantasan narkoba dan tindak kejahatan lainnya dapat semakin maksimal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.