Pilwali Pasuruan 2020

Wajib Rapid Test Bikin Pendaftaran KPPS di Kota Pasuruan Sepi Peminat

Rabu, 14 Okt 2020 13:55 WIB
Reporter :
Moch Rois
Kantor KPU Kota Pasuruan

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan mendapat kendala dalam perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelanggaran Pilwali Pasuruan 2020.

Salah satu pemicu sepinya peminat petugas KPPS yaitu masyarakat taku di-rapid test.

"Faktornya itu macam-macam. Tidak seluruhnya takut di-rapid test. Ini mantan-mantan KPPS kita dorong untuk ikut lagi. Memang ada beberapa yang tidak mau ikut karena faktor pekerjaan dan salah satunya ada yang bilang: waduh di-rapid test," jelas Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Dianasari, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Unggul Versi Internal, Gus Ipul-Adi Deklarasi Kemenangan

Royce memaparkan tahapan pendaftaran KPPS sesuai jadwal ditutup Selasa (13/10/2020) kemarin. Dari hasil rekapitulasi di akhir masa pendaftaran, terdapat kekurangan sebanyak 1.000 pendaftar.

Padahal untuk gelaran Pilwali Pasuruan 2020 ini, KPU memerlukan 3.213 orang KPPS untuk mengisi 357 TPS yang tersebar di empat kecamatan Kota Pasuruan. Untuk menindaklanjuti kekurangan itu, KPU memperpanjang masa pendaftaran selama lima hari ke depan.

"Ada masa perpanjangan pendaftaran selama lima hari," terangnya.

Baca juga: Pilwali Pasuruan 2020, Raharto Teno Kalah di TPS Sendiri

Perkembangan saat ini, Royce menyebut bahwa beberapa orang sudah memanfaatkan waktu perpanjangan lima hari ini untuk mendaftar.

\

"Data kita bergerak. Memang belum kita rekap. Tapi ini sudah masuk sekitar separuh (hasil rekapan pendaftaran hari ini)," bebernya.

Royce mengimbau agar masyarakat tidak takut di-rapid test untuk mendaftar menjadi KPPS. Sebab itu adalah ikhtiar agar gelaran Pilwali Pasuruan 2020 tidak memunculkan klaster baru Covid-19.

Baca juga: Dua Paslon di Pilwali Pasuruan 2020 Sama-sama Optimis Menang

"Kita terus mendorong masyarakat. Kan belum tentu juga reaktif. Kalau pun reaktif rapid kan belum tentu positif. Makanya itu KPU punya syarat baru yaitu umur pendaftar minimal 20 sampai 50 tahun. Harapannya dari umur tersebut kita dapatkan kesehatannya yang terkofirmasi baik," tandasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler