jatimnow.com – Sebanyak delapan pencuri Kayu Sono di Ponorogo diringkus Polrestabes Surabaya. Delapan pencuri kayu itu adalah Parman (64), Musni (39), Paitno (36), Soimin (52), Katemun (51), Tunai (31), Suminto (45) dan Yubari (45), seluruhnya warga Kabupaten Ponorogo.
Mereka ditangkap karena kedapatan mencuri kayu Sono di wilayah perhutani, Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menjelaskan komplotan ini terbongkar atas kecurigaan masyarakat yang melihat truk nopol AE 8986 ND bolak-balik melintas di lokasi. Apalagi, truk tersebut terisi Kayu Sono.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
“Dari kecurigaan itu, masyarakat melaporkan ke Polisi Hutan (Polhut), sehingga Polhut mengecek kebenarannya sambil mengajak Reskrim Polres Ponorogo," kata Radiant, Kamis (24/5/2018).
Hasil pengecekan itu, ternyata memang benar ada pencurian Kayu Sono yang dilakukan oleh komplotan ini. Tugas mereka pun berbeda-beda, ada yang menggergaji kayu sengon, ada yang menjaga truk, dan ada pula yang menjadi sopir.
"Awalnya, Parman dan Misno yang diringkus saat melintas dengan truk yang memuat Kayu Sono," tambahnya.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Dari pemeriksaan sementara, keduanya mengakui bahwa pencurian yang dilakukannya dibantu oleh kawannya, sehingga komplotan mereka juga ditangkap.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sembilan batang Kayu Sono, gergaji esek, pecok, dan truk nopol AE 8986 ND.
Kedelapan tersangka itu dijerat dengan pasal 12 huruf B dan C Jo Pasal 82 huruf B dan huruf C UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta uang tunai paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto