Pixel Code jatimnow.com

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Tersangka Kasus Sadap HP Presiden Prabowo

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
Presiden Prabowo Subianto memanggil Listyo Sigit Prabowo di kediaman Hambalang pada Jumat, 24 April 2026. (Foto: Instagram/Setpres)
Presiden Prabowo Subianto memanggil Listyo Sigit Prabowo di kediaman Hambalang pada Jumat, 24 April 2026. (Foto: Instagram/Setpres)

jatimnow.com - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.

Keputusan hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain mantan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara, penyidik menetapkan dua perwira tinggi aktif lainnya dalam pusaran kasus serupa.

Keduanya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

"Penyidik resmi menetapkan status tersangka terhadap LSP, ASN, dan EH," ujar Komjen Pol Asep Safrudin di hadapan awak media.

Baca juga:
Karier Febrie Andriansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat

Ketiganya dijerat sangkaan pelanggaran pidana penyadapan tanpa izin, penghapusan data elektronik, serta akses sistem secara ilegal.

Aksi peretasan dan intersepsi data tanpa prosedur resmi itu menyasar perangkat komunikasi milik Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga:
Ziarah ke Makam Bung Karno, Kapolri Listyo Sigit Serap Nilai Kepemimpinan Bangsa

Tak hanya ponsel Presiden, jaringan penyadapan diduga menyusup ke saluran komunikasi sederet pejabat negara, elite partai politik, jurnalis, pegiat LSM, tokoh ormas, hingga kalangan pengusaha nasional.

Di sisi lain, Mabes Polri masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi untuk mendalami jejaring keterlibatan pihak lain.