Berbekal Kunci Y, Dua Pelaku Ini Curi 2 Motor di Gresik

Senin, 19 Okt 2020 17:33 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Dua pelaku curanmor diamankan Polres Gresik

jatimnow.com - Dua pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Veteran, Gresik diamankan warga.

Keduanya adalah Ali Husman (26) asal Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya dan Sodikin (22) asal Desa Rapalaok, Kecamatan Omben, Sampang.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menjelaskan kedua tersangka beraksi di Jalan Veteran Rabu, (14/10/2020) dini hari.

Baca juga: Bandit Curanmor Dibekuk di Sukolilo Surabaya, Polisi Beri Hadiah Timah Panas

"Sekitar pukul 2 dini hari, saksi Aris Prasetya dan Juniar Dwi Wardani melihat seorang pelaku berhenti di depan gang kampungnya. Karena curiga saksi kemudian menegur dan bertanya kepada pelaku. Mendapat pertanyaan tersebut kedua pelaku merasa gugup hingga kunci letter Y milik keduanya terjatuh. Melihat itu saksi langsung menarik baju pelaku hingga kedua pelaku terjatuh dari motornya. Kedua pelaku kemudian berusaha melarikan diri meninggalkan sepeda motornya," jelas Arief Fitrianto, Senin (19/10/2020).

Alumnus Akpol Tahun 2001 tersebut melanjutkan saksi kemudian mengejar kedua pelaku sambil teriak maling. Warga lain yang mendengar lantas membantu melakukan pengejaran sehingga kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Ponorogo, Sekali Beraksi 2 Motor Disikat

"Pelaku hendak mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol W 3653 AE milik Selamet (55) yang tinggal di Jalan Kapten Darmosugondo, Kebomas, Gresik," ucapnya.

\

Mantan Kapolres Ponorogo itu menambahkan jika posisi sepeda motor yang akan dicuri telah bergeser kurang lebih 1 meter dari posisi semula.

Saat diinterograsi petugas kedua pelaku akhirnya mengaku jika sebelumnya sudah berhasil mencuri satu sepeda motor di wilayah hukum Polres Gresik

Baca juga: Maling Motor di Jember Dibekuk Polisi, Beraksi 22 Kali

"Atas tindak kejahatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan maksimal paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor Honda Beat beserta STNK, satu motor Honda Scoopy warna hitam nopol L 5260 MH, satu kunci leter Y dan satu buah mata kunci obeng gepeng.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler