Pixel Code jatimnow.com

Jangan Tunggu Korban, DPRD Gresik Desak Penertiban Kabel Udara Semrawut

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
DPRD Gresik desak pemkab tertibkan kabel semrawut dan wajibkan tiang bersama bagi provider internet demi keamanan warga pengguna jalan. (Foto/Instagram)
DPRD Gresik desak pemkab tertibkan kabel semrawut dan wajibkan tiang bersama bagi provider internet demi keamanan warga pengguna jalan. (Foto/Instagram)

jatimnow.com - Untaian kabel udara yang menumpuk tak beraturan di berbagai ruas jalan Kabupaten Gresik mulai memicu keresahan publik. Selain mengotori pemandangan ruang kota, bentangan kawat yang menjuntai rendah sewaktu-waktu mengintai keselamatan pengguna jalan.

DPRD Kabupaten Gresik mendesak pemerintah daerah bertindak cepat merapikan semrawutnya jalur telekomunikasi tersebut. Lembaga legislatif menyodorkan solusi tegas berupa penerapan tiang bersama (shared pole) bagi seluruh operator.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi menyoroti ekspansi agresif penyedia jasa internet yang kerap menancapkan tiang sendiri di fasilitas umum. Langkah serampangan itu memicu penumpukan tiang hingga ruang pejalan kaki kian menyempit.

"Kebutuhan masyarakat terhadap sambungan internet dan listrik memang melonjak, tetapi penataan jalurnya harus terpadu, tidak berjalan liar seperti sekarang," ujar Hamdi, Selasa (3/11/2026).

Gresik sejatinya telah mengantongi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jaringan Utilitas sebagai dasar hukum penataan. Namun, efektivitas regulasi mandek lantaran pengawasan serta penertiban kabel semrawut Gresik di lapangan tergolong longgar.

Hamdi mendorong dinas terkait segera menyusun cetak biru penataan ruang kabel yang terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah. Lewat skema terpadu, seluruh operator telekomunikasi wajib menumpang pada tiang resmi yang terdata rapi.

Baca juga:
DPRD Gresik Kebut Dua Ranperda Ketenagakerjaan dan Desa Tuntas 2026

Tiang yang mengantongi izin resmi harus diberi stempel atau penanda visual khusus agar mudah dipantau petugas. Sebaliknya, infrastruktur bodong yang mencaplok bahu jalan tanpa izin layak diratakan.

"Pengawasan berkala mutlak dijalankan, jangan sampai pemasangan dibiarkan tanpa kejelasan izin dan abai standar keselamatan. Tiang tak berizin harus dipotong paksa oleh Satpol PP," kata politisi PKB itu.

DPRD juga meminta koordinasi teknis diperketat antara pemkab, PLN, asosiasi provider, serta pengelola jalan. Batas ketinggian kabel dari permukaan aspal wajib dipatuhi demi mencegah insiden tersangkut truk kontainer atau pengendara motor terjerat.

Baca juga:
Lindungi Pasar Bandeng dan UHC, DPRD Gresik Matangkan 5 Ranperda 2027

Untuk penataan jangka panjang, Hamdi mendorong pemkab berani mengalihkan kabel udara ke lorong bawah tanah (ducting), terutama di kawasan perbankan dan poros pusat perkotaan.

Transformasi infrastruktur utilitas bukan hanya memulihkan keelokan wajah Gresik, melainkan menjamin hak warga atas ruang publik yang aman dan nyaman dilintasi.