jatimnow.com - Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili menolak eksepsi terdakwa Ryantori Angka Raharja terkait kasus dugaan penjilplakan hak paten yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (20/10).
Dalam amar putusannya, Achmad Peten Sili menyatakan menolak keseluruhan eksepsi terdakwa karena telah memasuki pokok perkara.
Baca juga: Sidang Hak Paten Konstruksi, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Baca juga: Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim
Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Wirawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian.
"Menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Achmad Peten Sili.
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro
Terdakwa digugat oleh PT Katama Suryabumi karena diduga menjiplak Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) yang hak patennya dari Kementrian Hukum dan HAM sejak tahun 2004.
PT Cipta Anugerah Indotama dengan Ryantori sebagai direktur mengklaim telah menyempurnakan Konstruksi Sarang Laba-Laba dengan temuan baru berupa Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang kini juga mempunyai hak paten yang berbeda.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Salurkan Rp6,4 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023
Selain itu terdakwa diketahui sering mengadakan seminar di beberapa tempat dan mengklaim jika KSLL merupakan konstruksi palsu. Selama bertahun-tahun Ryantori mendapatkan royalti dari PT Katama Suryabumi.
"Akan tetapi beberapa tahun terakhir Ryantori membantah jika menerima royalti dan menyebut KSLL masih haknya," jelas Yudhi Prabawa selaku pelapor.