jatimnow.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan Kompol IZ (55) yang diduga terlibat peredaran narkoba jenus sabu terancan hukuman mati.
Hal itu disampaikan setelah IZ tertangkap karena terlibat peredaran narkoba ilegal jenis sabu dengan barang bukti 16 kilogram sabu. Argo yakin yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi yang bakal diterimanya.
"Anggota yang terlibat harus dihukum mati. Karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," tegas Argo dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Oknum Perwira Polres Mojokerto Kota yang Diduga Selingkuh Diperiksa Propam
Dikatakan Argo, untuk proses pemecatan Kompol IZ sendiri masih menunggu vonis dari pengadilan. Kemudian jika yang bersangkutan telah terbukti bersalah, maka sudah dapat dipastikan akan dipecat dari instansi Kepolisian.
Oleh karena itu, Argo mengingatkan, agar anggota Polri tidak mencoba-coba bersentuhan dengan barang haram itu. Apalagi, sampai memiliki andil dalam bisnis narkoba tersebut.
"Jangan coba-coba memakai, apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati," tegas Argo.
Baca juga: Video: Kapolda Jatim Lepas Calon Perwira dan Beri 3 Pesan
Ditresnarkoba Polda Riau menangkap Kompol IZ yang diduga membawa 16 kilogram sabu bersama rekannya berinisial HW (51) menggunakan kendaraan roda empat. Namun pada saat dilakukan hendak ditangkap, kendaraan tersebut melarikan diri. Kemudian petugas pun menembaki kendaraan tersebut.
Akibat tembakan itu, tersangka Kompol IZ terkena tembakan di lengan dan punggung. Tersangka IZ yang merupakan perwira kepolisian. Sedangkan rekannya HW mendapat luka sobek di kepala akibat benturan.
Baca juga: Lepas Calon Perwira, Kapolda Jatim Sampaikan 3 Pesan
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id