jatimnow.com - SA (19), seorang pemuda asal Cianjur, Jawa Barat nekat mencabuli SA (14) anak majikannya karena sakit hati.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/11/2020). Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura meminjam colokan listrik di kamar korban.
"Saat itu korban berada di kamar sendirian. Ia pun masuk ke kamar secara diam-diam dan membungkam mulut serta mengancam akan memukulnya. Setelah itu ia mencabuli gadis itu dengan tangan," katanya saat rilis di Mapolresta Malang, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Korban yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan keji pelaku ke ayahnya yang langsung melakukan pengejaran.
Baca juga: Pria Bejat di Sidoarjo Cabuli Anak Pacar Usia 7 Tahun
Pelaku yang berusaha melarikan itu berhasil diamankan oleh majikannya sendiri di Terminal Arjosari saat membeli tiket. Ia kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota.
"Pelaku langsung diserahkan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyelidikan petugas, karena sakit hati sering dimarahi ayah korban dan nekat melakukan pencabulan. Ia sendiri sudah bekerja di sana sejak 4 bulan," ujar mantan Waka Polrestabes Surabaya ini.
Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun di Jember Ditangkap Polisi
"Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.