Dugaan Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu, Kejari Periksa Banggar DPRD

Rabu, 11 Nov 2020 15:03 WIB
Reporter :
Achmad Titan
SMAN 3 Batu

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah meminta keterangan Badan Penganggaran (Banggar) DPRD Kota Batu dalam dugaan kasus korupsi mark up pengadaan lahan SMAN 3.

Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto mengatakan tujuan pemanggilan itu untuk mengetahui bagaimana proses perencanaan dan penganggaran dalam pembelian lahan.

Langkah itu diambil sesuai kesepakatan antara tim dari Kejari dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Setahun Berlalu, Tersangka Keempat Korupsi PNPM Pagerwojo Tulungagung Ditangkap

"Hasil ekspos BPKP, proses perencanaan dan penganggaran pada tahun 2013 tentunya melibatkan DPRD melalui tim Banggar. Makanya kemarin sudah dipanggil sama rekan-rekan penyidik untuk dimintai keterangan," jelasnya, Rabu (11/11/2020).

Penyidik Kejari ingin mengetahui bagaimana proses penganggarannya sebelum realisasi pembelian lahan.

"Kami juga sudah menemukan dokumen penganggaran yang dimiliki Banggar waktu itu. Bila nanti kesulitan kita bisa melakukan langkah hukum lain misalnya penggeledahan atau apa," tegasnya.

Baca juga: 2 Tersangka Ditetapkan Kejari Ponorogo pada Kasus Pungli Segel Tanah PTSL, Kok Belum Ditahan?

Mantan Kejari Gorontalo itu menegaskan jika BPKP sudah sepakat jika memang ada penyimpangan. Namun untuk kerugian negara, ia mengaku belum bisa memastikan.

\

"Kalau besaran kerugian negaranya, saya tidak mau mendahului. Intinya memang ada penyimpangan. Mohon doa dan dukungannya ya agar proses berjalan lancar," tutupnya.

Sebelumnya dalam penyelidikan, total ada 50 orang dari kalangan pejabat lingkup Pemkot Batu, Pemerintah Desa Sumbergondo, dan DPRD Kota Batu telah dimintai keterangan secara bertahap.

Baca juga: Terbukti Jual Beli Jabatan, Oknum ASN di Sumenep Segera Disidang

Dugaan mark up pengadaan lahan untuk pembangunan SMA Negeri 3 mencuat setelah surat pemanggilan dari tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu, merujuk Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kajari Kota Batu Nomor : Print– 02.a/M.5.44.Fd1/06/2020/ tanggal 22Juni 2020.

Dalam pengadaan lahan, Pemkot Batu menganggarkan melalui APBD tahun 2014 dengan total kurang lebih Rp 8,8 Miliar.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler