Jelang Akhir Jabatan, Risma Dikabarkan Ajukan Mutasi Pejabat

Selasa, 17 Nov 2020 10:30 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Balai Kota Surabaya

jatimnow.com - Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Wali Kota Tri Rismaharini dikabarkan mengajukan surat mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mendengar kabar jika Wali Kota Surabaya Risma mengajukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya.

"Sangat tidak elok dan tidak pantas. Saya pikir lebih bijak Bu Risma tidak melakukan kebijakan strategis, mengingat jabatannya tinggal menunggu hari," kata Arif Fathoni, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Soal Pembatalan Pelantikan ASN di Sidoarjo, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Katanya, kabar pengajuan mutasi pejabat di Pemkot Surabaya itu diduga bukan didasari penilaian kinerja dan prestasi.

"Saya menyakini pengajuan mutasi itu bukan berdasarkan penilaian kinerja, tapi lebih karena like and dislike," tuturnya.

Politisi dari Fraksi Golkar ini menerangkan, pasca coblosan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 9 Desember 2020, secara de facto Risma bukan lagi pemimpin Kota Surabaya, karena rakyat sudah memberikan mandat kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang menang.

Menurutnya, lebih baik Bu Risma fokus kepada penetrasi program akhir tahun yang sudah direncanakan, baik melalui APBD murni maupun perubahan.

"Sehingga Bu Risma bisa mengakhiri karir politiknya sebagai wali kota dengan catatan bagus," terangnya.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Minta Pemkab Cepat ke Kemendagri soal Pembatalan Pelantikan ASN

Pengamat Sosial Politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Agus Mahfud Fauzi menilai, jika mutasi ASN itu benar dilakukan oleh Wali Kota Risma, maka akan menimbulkan interpretasi politik.

\

"Selain itu, secara etika juga tidak pantas, mengingat akhir masa jabatannya (AMJ) sebagai wali kota tinggal menghitung hari," kata Agus.

Mantan Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur ini menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang maju sebagai calon incumbent tidak boleh melakukan mutasi ASN 6 bulan sebelum masuk tahapan pilkada.

"Kalau kepala daerah tidak maju pilkada, juga tidak pantas. Karena logikanya, user atau yang akan memakai itu kepala daerah yang menang nantinya," jelasnya.

Baca juga: Tuai Polemik, Mutasi Jabatan Pemkab Ponorogo Sah atau Tidak?

Dari informasi yang beredar, salah satu pejabat yang diduga akan dimutasi adalah Kepala Dinas Sosial Suharto Wardoyo.

Kabarnya, Kadinsos ini dimutasi karena tidak mau menjalankan instruksi yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan sebagai ASN terkait pemilihan kepala daerah.

Kadinsos Surabaya Suharto saat dikonfirmasi melalui telepon pada Senin pagi pukul 8.39 Wib, tidak ada respon.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmasi melalui telepon pada pukul 8.42 Wib, juga tidak menjawab.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler