jatimnow.com-Proses mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo masih meninggalkan sejumlah polemik. Salah satunya, mutasi yang dilakukan kepada Muhadi yang sebelumnya menjabat Kepala SDN 1 Kampungdalem menjadi Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung. Tak hanya absen dalam pelantikan, Muhadi diketahui juga belum masuk kantor hingga hari ini.
Plt Kepala Disdik Tulungagung, Sukowinarno mengatakan pasca pelantikan akhir Desember lalu, pihaknya menerima telepon dari Muhadi. Dalam perbincangan di telepon tersebut, Muhadi meminta izin untuk mengajukan keberatan terhadap mutasi jabatannya. "Muhadi pernah telepon saya, menyampaikan izin mengajukan keberatan mutasi. Kalau yang dia sampaikan adalah masalah menjelanga pensiun," ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Dalam masalah ini, Disdik Tulungagung lebih memilih pasif. Pasalnya, untuk kejelasan status Muhadi berada dikewenagan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
"Disdik saat ini posisinya masih menunggu. Karena yang bersangkutan belum jelas statusnya. Dan yang memiliki kewenangan adalah BKPSDM," jelasnya.
Suko mengatakan sampai saat ini belum ada intruksi Bupati Tulungagung terkait keberataan mutas Muhadi ke Disdik Tulungagung. Namun sudah ada tim yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca juga:
Ratusan Siswa SMKN 3 Boyolangu Tulungagung Alami Diare Usai Komsumsi MBG
"Sudah ada yang ditunjuk membuat tim untuk memanggil yang bersangkutan. Kami belum tahu tindak lanjut masalah ini," paparnya.
Dengan kasus Muhadi yang keberatan dilakukan mutasi, jabatan Kabid Paud dan Pendidikan Masyarakat saat ini diisi oleh Plt untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan tugas di Disdik Tulungagung tidak terganggu.
Baca juga:
30 Persen Ruang Terbuka Hijau di Tulungagung Perlu Perbaikan
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, masalah ini bisa segera diselesaikan," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-81838-tak-terima-dimutasi-asn-di-tulungagung-tak-masuk-kantor