jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan dua tagihan sekaligus terhadap tanah surat ijo. Yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Izin Pemakaian Tanah (IPT).
Dua tagihan ini diberlakukan jauh sebelum ada payung hukumnya. Sehingga, uang beserta bunga retribusi itu tidak jelas juntrungnya.
Baca juga: Temui LaNyalla, Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya Minta Dukungan
Baca Selengkapnya: Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo: Hanya MAJU Komitmen Sama Warga
Baca juga: Ratusan Penghuni Tanah Surat Ijo Unjuk Rasa di Depan Balai Kota Surabaya