jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan dua tagihan sekaligus terhadap tanah surat ijo. Yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Izin Pemakaian Tanah (IPT).
Dua tagihan ini diberlakukan jauh sebelum ada payung hukumnya. Sehingga, uang beserta bunga retribusi itu tidak jelas juntrungnya.
Baca juga: Ratusan Penghuni Tanah Surat Ijo Unjuk Rasa di Depan Balai Kota Surabaya
Baca Selengkapnya: Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo: Hanya MAJU Komitmen Sama Warga
Baca juga: Pemkot Surabaya Serahkan 39 Sertifikat HGB di Atas HPL