Video: Pemilik Tanah Surat Ijo Berharap Menjadi Surat Hak Milik

Sabtu, 21 Nov 2020 20:11 WIB
Reporter :
jatimnow.com

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan dua tagihan sekaligus terhadap tanah surat ijo. Yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Izin Pemakaian Tanah (IPT).

Dua tagihan ini diberlakukan jauh sebelum ada payung hukumnya. Sehingga, uang beserta bunga retribusi itu tidak jelas juntrungnya.

Baca juga: Ratusan Penghuni Tanah Surat Ijo Unjuk Rasa di Depan Balai Kota Surabaya

Baca Selengkapnya: Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo: Hanya MAJU Komitmen Sama Warga

\

Baca juga: Pemkot Surabaya Serahkan 39 Sertifikat HGB di Atas HPL

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler