Pixel Codejatimnow.com

Ratusan Penghuni Tanah Surat Ijo Unjuk Rasa di Depan Balai Kota Surabaya

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
Aaksi unjuk rasa warga Surat Ijo di depan Balai Kota Surabaya,(Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Aaksi unjuk rasa warga Surat Ijo di depan Balai Kota Surabaya,(Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan warga yang menamakan dirinya Presidium Surat Ijo (Presisi) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Selasa (15/08/2023).

Massa aksi yang melakukan unjuk rasa merupakan gabungan dari mahasiswa, buruh, dan warga yang memilik tanah surat ijo.

Aksi tersebut merupakan aksi penolakan terhadap gerakan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Mereka juga menuntut agar Surat Ijo bisa dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Menurut salah seorang anggota Presisi, Mulyadi, menuturkan bahwa HGB di atas HPL itu cacat hukum dan administrasi.

"Hari ini gerakan kita jelas, yakni menolak HGB di atas HPL karena HPL itu bermasalah, cacat hukum, cacat administrasi," tutur Mulyadi.

Mulyadi juga menjelaskan, HPL merupakan tanah negara. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak boleh menyewakan atau memperjualbelikan tanah tersebut.

Baca juga:
Video Demo Buruh di Surabaya Dramatis: Blokade Jalan, Tinggalkan Sampah, Tendang Petugas.

"HPL itu sesungguhnya tanah negara. Karena dia tanah negara maka pemkot tidak boleh menyewakan atau memperjualbelikan itu juga melanggar peraturan perundangan, terutama undang-undang pokok agraria," jelasnya.

"Karena itu tanah negara, harusnya kami boleh mengurusnya menjadi SHM langsung ke BPN dengan peraturan negara, bukan bukan peraturan pemkot. Karena itu, semua perda yang mengurus IPT kami anggap tidak sah dan tidak legal," imbuhnya.

Warga Surabaya yang menempati tanah berstatus Surat Ijo sebanyak 48.000 persil tanah, sudah menempati lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun. Sehingga mereka menginginkan lahan yang mereka tempati bisa diurus menjadi SHM.

Baca juga:
Ratusan Mahasiswa Geruduk Konjen AS di Surabaya, Tuntut Kedutaan Amerika Pergi dari Indonesia

"Bukan kami ingin gratis, kita akan ikuti aturan main dari pemerintah pusat ada undang-undang pokok agraria, bagaimana kita mendapatkan tanah yang kita tempati selama 20 tahun ini sehingga menjadi SHM," kata ketua RT di Peneleh tersebut.

Sementara itu, koordinator aksi, Saleh Alhasni, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ditemui oleh Wali Kota Eri Cahyadi. Namun, dirinya menyambut baik terhadap janji saat berdialog dengan pihak pemkot untuk bisa bertemu dengan Menteri ATR.

"Tadi kami juga diterima oleh bagian hukum. Sebelumnya kami dijadwalkan untuk bisa bertemu dengan wali kota tetapi nyatanya beliau tidak ada tidak hadir. Pihak dari bagian hukum yang menemui tadi memberi janji untuk bisa bertemu ke Kementrian ATR," tandasnya.