jatimnow.com - Dua pembalak liar ditangkap saat membahwa kayu hasil jarahannya di kawasan hutan Desa Patalan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Dua tersangka diantaranya, Rebo (64) warga Desa/Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi dan Agus Ariawan (29) warga Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Keduanya ditangkap saat membawa kayu jenis kayu sonokeling yang disembunyikan didalam tumpukan padi.
Awalnya, 4 orang polhut melaksanakan patroli kawasan hutan. Tepatnya di Desa Patalan, Kecamatan Kendal. Saat patroli keempat polhut itu mengetahui Truk No.Pol AD 1569 MF melintas dengan muatan yang atasnya seperti karung berisi padi.
Baca juga: 2 Pencuri Kayu Jati di Lahan Perhutani Ditangkap Polisi Tulungagung
Karena curiga, keempatnya menghentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk.
Baca juga: Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi
"ternyata didalamnya berisi sebanyak 18 gelondong kayu sono dengan berbagai ukuran. selanjutnya pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Kendal untuk proses lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, Senin (28/5/2018).
Pelaku dikenai pasal 83 (1) huruf b UURI Nomor 18 tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengrusakan hutan.
Baca juga: 4 Pelaku Pembalakan Liar di Blitar Ditangkap Polisi
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto