jatimnow.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengumumkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Khofifah Indra Parawansa Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021, Minggu (22/11/2020) malam.
Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mengumumkan SK UMK 2021 didampingi Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo: Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim, Fauzi dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo), Johnson.
"Hasil ini telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu. Kemarin sampai malam Pak Fauzi dan Pak Johnson juga Pak Kadisnaker rapat sampai malam bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI," kata Heru.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Optimistis Regulasi Baru jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Himawan Estu Bagijo membacakan SK Gubernur. Kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota di Jatim bervariasi. Ia memastikan ada 11 daerah di Jatim yang besaran UMK-nya tetap seperti 2020.
Daerah dengan UMK tetap seperti 2020 antara lain Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
Soal kenaikan UMK, sebagian daerah mengalami kenaikan besaran bervariasi. Mulai dari naik Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, dan yang Rp 100 ribu. Himawan mengatakan, lima kabupaten/kota Ring 1 Jatim UMK-nya naik Rp 100 ribu.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Dinobatkan jadi Tokoh Keterbukaan Informasi Publik
"Yang naik Rp 100 ribu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaetn Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan," paparnya.
Sedangkan kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Rp 50 ribu antara lain Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojonegoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Sedangkan untuk daerah yang mengalami kenaikan UMK Rp 25 ribu ada 10 kabupaten/kota. Antara lain Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan.
Baca juga: Pj Gubernur Adhy Karyono Jamin Pilkada Serentak di Jatim Lancar
"Sisanya ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021 oleh Ibu Gubernur," kata Himawan.
Antara lain Kota Malang naik Rp 75 ribu, Lamongan naik Rp 65 ribu, Tulungagung naik Rp 51 ribu, kemudian Pacitan dan Ngawi naik Rp 47 ribu, Kabupaten Madiun naik Rp 38 ribu, dan Kota Probolinggo naik Rp 30 ribu.
"Saya ingin sampaikan proses kenaikan ini selain mempertimbangkan masukan dewan pengupahan, Ibu Gubernur secara pribadi juga melakukan dialog-dialog dengan bupati/wali kota. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikonsultasikan dengan BPS Jatim," tandasnya.