jatimnow.com - Relawan Barisan Alif Gresik Untuk Semua (BAGUS) melaporkan salah satu akun Facebook bernama Eni Rahmadani ke polisi, Senin (23/11/2020). Akun itu diduga memposting informasi hoaks tentang Calon Wakil Bupati dr Asluchul Alif.
Wakil Ketua Relawan BAGUS, Aris Gunawan bersama anggotanya mendatangi Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik untuk melaporkan pemilik akun tersebut. Mereka membawa bukti screenshoot atau tangkapan layar postingan akun tersebut.
Aris mengatakan, langkah hukum itu ditempuh untuk menghilangkan kampanye hitam yang selama ini marak di media sosial. Menurutnya, bila tidak disikapi, kampanye hitam akan menurunkan kualitas demokrasi yang seharusnya menjadi ajang adu gagasan dan program.
Baca juga: Sah, KPU Tetapkan Yani-Aminatun Pemenang Pilkada Gresik
"Saya amati sejak bulan Juni kampanye hitam, fitnah sudah mulai menyerang individu Mas Alif maupun Pak Qosim," ujar Aris.
Dalam laporannya, Relawan BAGUS melampirkan print out postingan Facebook atas nama Eni Ramadani di sebuah grup Facebook MEDIA POLITIK GRESIK. Adapun postingan tersebut berjudul "Sekenario Jahat Dari Kubuh Alip".
Baca juga: Unggul Quick Count Internal, Q-A: Kawal Suara hingga Keputusan KPU
Dijelaskan Aris, dasar laporan yang dilayangkan BAGUS itu mengacu pada Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten berita bohong, hoaks dan penyebaran fitnah. Serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.
Aris juga menyebut bahwa laporan satu akun tersebut harapannya agar ditindaklanjuti oleh kepolisian agar Pilkada Gresik 2020 bisa berjalan secara sehat.
"Nanti biar pihak aparat penegak hukum yang menelusuri akun lain yang melakukan hal yang sama," tambahnya.
Baca juga: Ketika Para Koboi Anticovid-19 Beraksi di TPS 007 Yosowilangun, Gresik
Sementara Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Bayu Febrianto menuturkan, laporan tersebut belum sampai di mejanya lantaran masih di SPKT.
"Saya belum dapat info. Setiap laporan yang masuk pasti kita tindaklanjuti," tegasnya.