jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengumpulkan para kepala desa (kades) dan camat di Gedung Sasana Praja, Jalan Diponegoro, Selasa (24/11/2020).
Selain untuk rapat koordinasi terkait penanganan Covid-19, mereka juga diminta menerapkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Ponorogo 2020.
"Rakor ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat untuk menyampaikan penanganan Covid-19 dan netralitas hingga ke tingkat paling bawah yaitu camat dan kades," ujar Plt Bupati Ponorogo, Soedjarno.
Baca juga: Oknum Kades Jember Ditahan Kejari, Bagaimana Pelayanan Publiknya?
Ia mengingatkan sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2010 bahwa pejabat aparatur sipil negara dan kades harus netral dalam Pilkada Ponorogo 2020.
"Baik camat dan kepala desa dilarang berpolitik dan ikut kampanye serta mengarahkan untuk mencoblos salah satu calon," jelas Soedjarno.
Baca juga: Oknum Kades Jember Diduga Aniaya Wanita di Tempat Karaoke, Kini Ditahan Kejari
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada laporan terkait ASN yang melanggar netralitas.
Sedangkan untuk penanganan Covid-19, para kades dan camat diminta untuk tetap menyadarkan masyarakat pentingnya 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
"Kasus Covid-19 di Ponorogo sedang naik bahkan risiko penularan Covid-19 di Ponorogo naik dari zona penularan rendah ke zona penularan sedang," terangnya.
Baca juga: 8 Kades di Tulungagung Tidak Diperpanjang Masa Jabatannya, Ini Penyebabnya
Pada Senin (23 /11) lalu terdapat 8 tambahan kasus Covid-19 baru di Bumi Reog.
"Mayoritas tambahan kasus baru ini merupakan hasil testing mandiri dari pasien untuk keperluan pekerjaan dan bepergian dan diketahui hasil akhirnya positif Covid-19," pungkasnya.