jatimnow.com - Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu di Balai Kota Among Tani disebut untuk mencari bukti yang dapat memperkuat proses penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 kota setempat.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Supriyanto. Menurutnya, penyidik memerlukan beberapa dokumen yang bisa dijadikan bukti untuk memperkuat penyidikan. Sebab beberapa dokumen yang diperlukan belum juga ditemukan.
"Penggeledahan itu untuk mencari dokumen demi memperkuat penyidikan. Artinya kami sama-sama mencari. Kemarin sudah diminta, tapi belum ketemu," tegas Supriyanto.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan
Mantan Kajari Gorontalo ini menerangkan, dokumen yang dicari berkaitan dengan pengadaan tanah mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan dan berbagai penyusunan rencana.
Ketika ditanya selain ruangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu di Balai Kota Among Tani itu, Kejaksaan dikabarkan menggeladah ruangan lain. Namin Supriyanto mengaku tidak tahu persis.
Baca juga:
- Dugaan Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu, Kejari Periksa Banggar DPRD
- Dugaan Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu, Jaksa Geledah Kantor BKD
"Kurang tahu saya. Intinya dinas yang berhubungan dengan perencanaan dan pengadaan untuk menguatkan data bukti. Pesan saya tolong semua pihak harus kooperatif dalam proses pengusutan kasus. Karena upaya penegakan hukum harus didukung semua pihak," paparnya.
Keinginannya, agar semua segera rampung atau tuntas sehingga bisa melaksanakan tugas yang lain.
"Saya atau jajaran Kejari Batu optimis kasus ini selesai dan tuntas. Apalagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dijadwalkan datang ke Kota Batu pekan depan untuk melakukan audit angka kerugian negara," ucapnya.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli
BPKP dan Kejari Batu, tambah Supriyanto, sudah sepakat adanya penyimpangan dan kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut. Tetapi dia enggan menerangkan secara detail berapa kerugiannya.
"Saya tidak mau mendahului. Intinya memang ada penyimpangan. Mohon doa dan dukungannya ya agar proses berjalan lancar," tukasnya.
Dari pantauan, penggeledahan bukan hanya di ruangan BKD. Beberapa tempat lain yaitu Bagian Hukum Setda Pemkot Batu, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Pertanian (Dispertan) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Batu.
Selain itu Kasi Pidsus, Endro Rizki E dan Kasi Intel, Edi Sutomo juga terlihat turun langsung mengawal.
Baca juga: Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI
Tampak 8 petugas dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) memakai rompi berwarna hitam pelipit merah bertuliskan satuan khusus juga membawa beberapa koper. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.20 Wib. Dan hingga pukul 13.48 Wib, penggeledahan masih berlangsung.
Selain Pemkot Batu, penyidik juga sudah meminta keterangan badan penganggaran (Banggar) DPRD periode Tahun 2013.
Kasus ini mencuat setelah terbitnya surat pemanggilan dari tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu, merujuk Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kajari Kota Batu Nomor: Print– 02.a/M.5.44.Fd1/06/2020/ tanggal 22 Juni 2020.
Dalam pengadaan lahan SMAN 3 itu, Pemkot Batu menganggarkan melalui APBD Tahun 2014 dengan total kurang lebih Rp 8,8 miliar.