jatimnow.com - Meski mempelai wanita dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, salah satu akad nikah yang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo tetap digelar.
"Akad nikah sudah terjadwal jam 9 pagi tadi. Ya kami gelar walaupun mempelai perempuannya tidak dihadirkan," jelas Kepala KUA Balong, Wahid Zainuri, Rabu (25/11/2020).
Wahid menjelaskan bahwa pada Selasa (24/11/2020) malam ditelepon Satgas Covid-19, menyampaikan bahwa mempelai wanita terkonfirmasi Covid-19. Namun tidak ada pelarangan untuk menggelar pernikahan.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Tetapi tetap dengan protokol kesehatan. Mempelai wanita tidak hadir. Hanya ada kami (dari KUA, mempelai pria, dua saksi dan walinya)," tegasnya.
Wahid menjelaskan, meski tidak dihadiri mempelai wanita, akad nikah tetap dianggap sah. Namun untuk buku nikahnya belum diberikan.
"Karena mempelai wanita belum tandatangan. Nanti kalau sudah sembuh dan tandatangan baru kami kasih," terangnya.
Baca juga: PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi
Wahid menegaskan, akad nikah itu juga menggunakan alat pelengkap diri (APD), mulai dari masker, faceshield hingga sarung tangan.
Sementara Lurah Sumberejo, Mulyadi menjelaskan jika setelah selesai pernikahan, mempelai wanita dibawa ke rumah sakit untuk diisolasi, setelah sebelumnya saat pernikahan berada di kamar.
"Jadi saat akad mempelai di dalam kamar. Setelah sah baru dibawa ke RS untuk isolasi," tegasya.
Baca juga: Polda Jatim Gandeng Mahasiswa Kedokteran Sasar Vaksinasi Pada Remaja
Untuk gelaran pesta pernikahan, jelas dia, harus dibatalkan.
"Akadnya lanjut. Pestanya yang tidak jadi digelar," pungkasnya.