jatimnow.com - Satgas Pangan Polda Jatim bersama instansi terkait seperti Badan POM, akan mengawasi peredaran makan minuman (mamin) yang dinilai mengandung zat berbahaya.
"Kalau berbahaya dapat menimbulkan kanker, penyakit kulit, dan efek kesehatan lain seperti ginjal, menurut BPOM dan ahlinya itu berbahaya, ya kita tindak," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin kepada wartawan di sela acara buka bersama dengan Persatuan Purnawirawan Polri Daerah Jawa Timur komplek Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (28/5/2018).
Jika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan mamin berbahaya, menurut kapolda harus dilakukan penindakan.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
"Kalau dibilang mengandung zat berbahaya menurut BPOM, ya harus ditindak. Bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian. Satgas Pangan kita juga ada. Pasti kita tindaklanjuti," tegasnya.
Kapolda mengatakan, memang ada kerawanan beredarnya mamin yang mengandung zat berbahaya menjelang Idul Fitri tahun 2018 ini. Satgas Pangan akan terus bergerak.
"Kita tetap bekerja untuk bisa meminimalisir kejahatan pangan ini. Termasuk peredaran bahan pokok, ya kita akan awasi semua," tuturnya.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Ia menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Mabes Polri, bahwa Satgas Pangan sudah dibentuk sejak tahun lalu. Bahkan, penanganan di bidang pangan di Jatim dinilai baik oleh Mabes Polri.
"Kita pertahankan terus. Bila perlu, kita tingkatkan terus," katanya.
Kapolda menegaskan kembali, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pelanggaran produsen yang diduga melakukan kesalahan produksi dan produknya mengandung zat berbahaya.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
"Pasti kita tindak kalau dalam lingkup undang-undang itu ada. Pasti nggak main-main, kita lempeng saja lah," jelasnya.
Reporter: Jajeli Rois
Editor: Arif Ardianto