jatimnow.com - 18 Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terjaring operasi protokol kesehatan (prokes) yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 di lingkungan perkantoran pemkab, Rabu (2/12/2020).
Petugas gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Badan Penerimaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kantor OPD lainnya.
"Total hari ini ada 21 yang terjaring, 18 adalah ASN. Mereka dihukum denda administrasi. Tiga lainnya adalah warga yang sedang mengurus surat menyurat di lingkungan Pemkab Ponorogo," ujar Kabid Ketentraman, Penertiban dan Kebakaran (Timbumkar) Satpol PP Ponorogo, Siswanto.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Naik, Khofifah Minta Warga Waspada dan Percepat Vaksinasi
Para ASN itu kedapatan tidak memakai masker saat bekerja. Sedangkan untuk pelanggar protokol kesehatan dari masyarakat umum dikenakan sanksi sosial, mulai dari push up hingga menyanyikan lagu wajib.
"Mudah-mudahan setiap hari razia ini bisa kita lakukan agar kasus Covid-19 tidak terus bertambah," jelasnya.
Baca juga: PT SIER Bagikan Healthy Kit Gratis ke Pengguna Jalan di Surabaya
Siswanto menambahkan, razia ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Pemkab Ponorogo. Apalagi belakangan munculk klaster perkantoran, di mana 13 staf BPPKAD terpapar Covid-19.
"Kami melakukan razia di kalangan ASN pemkab agar jangan sampai menular ke OPD lain," tambahnya.
Baca juga: Resto New Pelabuhan Surabaya: Prokes yang Ramah, Serasa Makan di Rumah Sendiri
Dia mengaku jika ASN yang bekerja di dalam ruangan rentan tertular jika tidak disiplin menggunakan masker. Apalagi jika di ruangan abai menggunakan masker justru membahayakan.
"Selain itu, razia ini juga untuk mengukur tingkat kepatuhan dari ASN yang ada di lingkungan pemkab," pungkasnya.