jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran ganja di kalangan mahasiswa di wilayah Surabaya dan Malang. Dua orang ditangkap dalam kasus ini.
Peredaran ganja ini dibongkar Tim Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Iptu Eko Julianto. Tim ini menangkap kedua kurir itu di Jalan Pisang Kipas D'Cluster Kav 9, Malang.
Kedua kurir ganja asal Bekasi, Jawa Barat itu bernama Akhnukh Aldebaran (26), warga Pondok Gede dan Atar Sumando (25), warga Jatiasih. Dari tangan keduanya disita dua plastik berisi ganja sintesis seberat 1,13 gram dan biji ganja 1,23 gram.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mennyebut, dibongkarnya kasus ini bermula saat timnya mendapat informasi dari salah satu pengedar ganja asal Jakarta sebelumnya ditangkap.
Baca juga: Anggota Sindikat Narkoba Malaysia Diringkus di Bangkalan, Sita 1 Kg Sabu
Setelah pemeriksaan dan penyelidikan, diketahui ganja juga dikirim salah satu kurir di sebuah rumah kos di daerah Malang. Setelah mengantongi identitas dua kurir itu, tim langsung bergerak dengan menggerebek rumah kos tersebut dan meringkus kedua pelaku.
"Kami geledah dan kami temukan dua poket ganja serta bijinya tersebut," terang Memo, Jumat (4/12/2020).
Menurut Alumni Akpol 2002 ini, dalam pemeriksaan kedua pelaku mengakui bahwa barang terlarang itu mereka dapat dari seorang bandar asal Jakarta yang kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Baca juga: Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan
Dalam pemeriksaan tersangak Aldebaran juga mengaku bahwa dia dan kawannya sebagai kurir.
"Kebanyakan yang membeli dari pekerja maupun mahasiswa," aku Aldebaran.