jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota membekuk seorang preman kampung yang kerap mabuk-mabukan.
Pelaku adalah Al Amin (23), warga Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ini diketahui mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram milik tetangganya untuk membeli minuman keras (miras).
"Tersangka kami amankan karena kerap kali mencuri tabung elpiji milik warga untuk dijual dan digunakan untuk mabuk-mabukan," jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Alat Pemantauan Aktivitas Gunung Kelud di Blitar Milik Badan Geologi Dicuri
Di depan polisi, tersangka mengaku sudah delapan kali mencuri tabung gas elpiji milik tetangganya.
Baca juga: 35 Orang Kembalikan Barang Jarahan, Polres Kediri Kota Beri Batas Sampai Rabu
Tidak semua aksi tersangka berjalan mulus. Tersangka yang pernah terpergok mencuri oleh warga ini berujung damai dengan dimediasi oleh Kepala Desa Tambak Lekok.
"Menurut pengakuannya, sudah 8 kali melakukan pencurian tabung gas elpiji. Tapi sebelumnya saat tersangka terpergok warga, permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan," terangnya.
Baca juga: Polres Lumajang Amankan Pelaku Pencurian Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru
Ia menjelaskan, salah satu korban pencurian itu adalah M Apipin (38), pemilik toko klontong. Tersangka tidak sadar jika aksinya dipergoki oleh salah satu warga. S
"Per tabung elpiji 3 kg yang berhasil dicuri dijual Rp 85 ribu," tandasnya.