jatimnow.com - HH (39), warga Dusun Sere, Desa/Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi melaporkan DHS (41), mantan Kades Ringintelu.
HH mempolisikan DHS lantaran kesal motor Honda Beat miliknya yang dipinjam DHS telah digadaikan. Tidak hanya HH yang motornya dipinjam lalu digadaikan, motor UF (35), warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo juga dipinjam Dodik lalu digadaikan.
Akibat laporan itu, DHS akhirnya diamankan polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.
Baca juga: Dirut PT BWN Diamankan Polisi Gegara Tipu Konsumen Apartemen di Surabaya
Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono melalui Kanit Reskrim Ipda Wignyo Asmoro membenarkan kejadian tersebut. Katanya, DHS ditangkap di rumahnya atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan.
"Kita tangkap di rumahnya setelah kami mendapat laporan. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan kami periksa lebih lanjut," tambah Wignyo.
Baca juga: Kasus Penipuan Jual Beli Truk di Ponorogo Dibongkar
DHS merupakan mantan Kepala Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo yang masa jabatannya berakhir di Tahun 2019.