jatimnow.com - Perkara ini bukan sekedar kisah tentang siapa menyadap siapa. Perkara ini membuka pertanyaan lebih besar tentang penggunaan teknologi negara, rantai komando, dan siapa yang sesungguhnya mengawasi kewenangan penyadapan.
Sebuah perkara serius terungkap dari ruang yang semestinya menjadi instrumen penegakan hukum, yaitu: sistem penyadapan elektronik milik Polri. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga jenderal tersangka dugaan penyadapan ilegal, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Pengungkapan ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Instrumen yang seharusnya digunakan untuk membantu negara mengungkap kejahatan justru diduga disalahgunakan oleh orang-orang yang memiliki akses terhadap kewenangan tersebut.
Jejak pertama: tahun 2025
Menurut kronologi yang disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, dugaan praktik itu bermula pada 2025 dan berlangsung hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga diperintahkan masuk ke server ”Lawful Interception Management System” (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Lebih serius lagi, menurut penyidik, penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana. Artinya, dugaan pelanggaran bukan hanya menyangkut cara memperoleh informasi, tetapi juga alasan penggunaan kewenangan itu sendiri.
Dalam tata cara Polri, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengatur persyaratan dan prosedur penyadapan. Ada permintaan tertulis, identitas sasaran, tujuan, serta mekanisme persetujuan. Penyadapan bukan kewenangan yang dapat dijalankan berdasarkan kehendak pribadi atau perintah informal.
Oktober 2026: jejak yang hendak dihapus?
Perkembangan paling mengundang perhatian terjadi sekitar Oktober 2026. Kabareskrim menyebut terdapat dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS. Tindakan itu, menurut keterangan polisi, diketahui oleh seorang petugas.
Pada 30 Oktober 2026, petugas tersebut membuat laporan polisi. Dari sinilah proses penyelidikan dan penyidikan bergerak. Bareskrim kemudian memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli, serta menyita sebelas telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Rangkaian ini menyisakan pertanyaan penting: bagaimana nomor-nomor tersebut dapat masuk ke sistem tanpa verifikasi? Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang menjalankan operasi?
Baca juga:
Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Tersangka Kasus Sadap HP Presiden Prabowo
Ke mana hasil penyadapan disalurkan? Dan apakah penghapusan data benar-benar menghilangkan jejak, atau masih menyisakan rekaman digital yang dapat dipulihkan melalui pemeriksaan forensik?
3 November: tiga tersangka diumumkan
Pada Selasa, 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan tiga tersangka dan menyatakan mereka ditahan di Rutan Mabes Polri. Satu pejabat lain berinisial SU, yang diidentifikasi media sebagai Slamet Uliandi, masih diperiksa sebagai saksi.
Para tersangka disangkakan dengan ketentuan KUHP dan UU ITE terkait penyadapan, akses tanpa hak, serta penghapusan atau perubahan data elektronik.
Namun, pengumuman tersangka bukan akhir cerita. Motif, keseluruhan rantai komando, penerima informasi, dan cakupan sasaran masih harus dibuka melalui proses hukum. Semua pihak tetap berhak atas praduga tak bersalah.
Jangan berhenti pada siapa, periksa juga sistemnya
Baca juga:
Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Sidoarjo Dibongkar Bareskrim Polri
Kasus ini menuntut penyidikan yang transparan dan audit forensik independen terhadap LIMS. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan menyadap.
Indonesia membutuhkan mekanisme eksternal yang mampu memeriksa legalitas operasi, mengaudit akses teknologi, menerima pengaduan, dan menjamin pemulihan hak warga.
Pemerintah dan DPR juga perlu membangun kerangka hukum penyadapan yang komprehensif, dengan batas kewenangan, persetujuan pengadilan, pengawasan independen, serta sanksi yang tegas atas penyalahgunaan.
Pertanyaan terpenting dari perkara ini bukan semata-mata siapa yang menyadap Presiden. Lebih mendasar dari itu: jika alat pengawasan negara dapat diduga disalahgunakan, siapa yang mengawasi para pengawas kekuasaan?
Negara yang kuat bukan negara yang dapat mengawasi siapa saja tanpa batas, tetapi negara yang berani membatasi kekuasaannya sendiri.
Opini Investigasi
Oleh: Ulul Albab
Pendiri Kampus Kehidupan