jatimnow.com - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Kota Blitar akan dilakukan pada awal Juni mendatang.
Untuk pembayaran itu, sedikitnya pemerintah menghabiskan anggaran 12,4 Miliyar rupiah.
Selain PNS dan Anggota DPRD, Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14.
Baca juga: Kisah Mahasiswa Unair Lebaran dan Puasa di Yunani, Demi Apa?
"Kita sudah hitung dan ini sedang dalam proses. Sekitar awal Juni, THR akan kita bayarkan," terang kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Saptono Yohanes, Rabu (30/05/2018).
Baca juga: Kunjungan Wisatawan di Telaga Ngebel Ponorogo Naik 25 Persen
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.05/2018, komponen THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
Komponen tunjangan yang sama juga akan diberikan kepada anggota DPRD Kota Blitar maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar. Menurut Widodo, pembayaran THR atau gaji ke 14 akan dibayarkan pada awal Juni esok.
Baca juga: Arus Balik Lebaran, Polresta Sidoarjo Tes Urine Kru Bus di Terminal Purabaya
"Nah untuk gaji ke-13nya terdiri dari tunjangan umum, jabatan, dan keluarga sama kinerja. Itu akan kita bayarkan pada awal Juli nanti. Ini sudah kita rekap dan akan segera di transfer," kata Widodo.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto