Jalan-jalan di Mal, Emak-emak ini Malah 'Nyasar' ke Penjara

Jumat, 08 Jan 2021 13:47 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang emak-emak mengajak dua anak perempuannya jalan-jalan ke Tunjungan Plaza (TP) Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Bukannya kembali ke rumah, emak-emak itu justru 'nyasar' ke penjara.

Emak-emak berinisial Im itu digiring ke penjara Mapolsek Tegalsari lantaran terbukti mencopet handphone (HP) milik pengunjung Matahari Departemen Store TP Surabaya.

Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satria Bhawana menjelaskan, Im melakukan aksinya sekitar pukul 15.00 Wib, Jumat (25/12/2020). Dia mencopet HP milik Gunawan yang saat itu sedang berbelanja di lokasi.

Baca juga: Emak-emak di Lamongan Demo Tower BTS yang Resahkan Warga

"Saat sedang memilih pakaian, korban merasa tasnya ada yang menarik dari belakang kemudian korban menoleh dan mengira jika tas tersangkut di hanger pakaian," jelas Argya, Jumat (8/1/2021).

Namun, lanjut Argya, setelah korban sadar dan melihat tasnya, HP miliknya sudah raib. Kemudian korban melapor ke kantor sekuriti Tunjungan Plaza yang langsung mengecek rekaman CCTV.

Emak-emak yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari lantaran mencopet HP di mal

Baca juga: Video Viral, 2 Emak-emak Joget saat Ribuan Warga Berdoa Bela Palestina di Bangkalan

"Dalam rekaman terlihat jika HP korban telah diambil atau dicopet oleh seorang perempuan yang memakai kerudung hitam," sebut Argya.

\

Dari situ, sekuriti mal menghafalkan ciri-ciri dan wajah pelaku. Dan sekitar pukul 15.00 Wib, Sabtu (2/1/2021), sekuriti melihat tiga orang perempuan masuk ke mal, salah satunya dengan ciri-ciri yang sama dengan pelaku.

Saat itu juga sekuriti langsung mengamankan tiga orang tersebut dan menghubungi Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa dua perempuan lainnya itu adalah anak Im, tetapi keduanya tidak terbukti membantu pencurian yang dilakukan ibunya.

Baca juga: Emak-emak di Bangkalan Gagalkan Pencurian Motor, Pelaku Kabur Naik Mobil

"Ketika dilakukan pemeriksaan, yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian adalah Im saja. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," jelas Argya.

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku bahwa HP Vivo Y95 yang dicurinya sudah dijual.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler