jatimnow.com - Mencegah lonjakan pasien Covid-19, Kota Mojokerto akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kota Onde-onde itu bakal menyusul 11 daerah di Jatim yang lebih dulu melaksanakan PPKM.
Itu disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Ning Ita sapaan akrab wali kota mengatakan, penerapan PPKM di Kota Mojokerto sudah memenuhi empat unsur sesuai dengan instruksi Mendagri.
"Melihat parameter yang ada saat ini, Kota Mojokerto ini sudah memenuhi keempat unsur yang ada," kata Ning Ita dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (13/2/2021).
Baca juga: MUI Tegaskan Salat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh
Penerapan PPKM bakal dilaksanakan mulai 15 hingga 28 Januari 2021 dan berlaku pada semua sektoral. Seperti sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah dan lain sebagainya.
Rumah makan, restoran, supermarket, mall akan diterapkan jam operasional hingga 20.00 Wib. Jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi, jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan.
Baca juga: DPRD Sentil Capaian PAD Surabaya di Triwulan Pertama 2023
"Sosialisasi PPKM, akan kami lakukan mulai tanggal 13 Januari. Semua unsur turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat. Kami yakin, semua pihak dapat bersinergi dalam menjalankan PPKM di Kota Mojokerto. Karena, berpengalaman dari pembatasan sosial skala mikro di Kota Mojokerto sebelum Idul Fitri dan awal pandemi, Kota Mojokerto dapat menekan angka lonjakan kasus Covid-19," terang Ning Ita.
Kota Mojokerto juga menerapkan jumlah kapasitas di tempat ibadah sebesar 50 persen dari biasanya. Melarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan.
"Sementara waktu, tempat wisata dan tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 75 persen dan work from office sebesar 25 persen. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tegasnya.
Baca juga: Bank Indonesia Kediri Siapkan 70 Titik Penukaran Uang Baru
Ning Ita berharap, saat penerapan PPKM di Kota Mojokerto semua elemen masyarakat bisa mendukung dan bersinergi.
"Penerapan PPKM ini kami jalankan untuk melindungi masyarakat secara luas. Mohon dukungan dalam pelaksanaannya, agar penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan dan kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal," pungkasnya.