Pixel Codejatimnow.com

MUI Tegaskan Salat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

Editor : Rochman Arief  Reporter : Zain Ahmad
MUI mengeluarkan fatwa makruh bagi jamaah laki-laki yang mengenakan masker saat salat. (foto: PWNU Jatim for jatimnow.com)
MUI mengeluarkan fatwa makruh bagi jamaah laki-laki yang mengenakan masker saat salat. (foto: PWNU Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan masker saat melaksanakan ibadah salat pada situasi normal. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh bahwa melaksanakan ibadah salat mengenakan masker hukumnya makruh.

"Kecuali ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit," jelas Kiai Niam dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Jumat (31/3/2023).

Dalil tersebut dipertegas dengan pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu' (3/197): "Orang laki-laki dimakruhkan menutup mulutnya saat salat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa "Rasulullah SAW melarang orang laki-laki menutup mulutnya saat sholat".

Senada dengan Kiai Niam, Kiai Miftah juga menanggapi hal yang sama. Kiai Miftah juga menuturkan bahwa penggunaan masker saat pelaksanaan salat hukumnya makruh, meski penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia, karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.

Kiai Miftah mengurai bahwa penggunaan masker di luar salat tidak ada masalah, tetapi di dalam salat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika salat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.

Baca juga:
Maklumat MUI Kabupaten Probolinggo saat Ramadan, Ada Aturan Patrol Sahur

"Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh," tegas Kiai Miftah.

Diketahui sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa "Menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh".

Baca juga:
PBNU Laporkan Pria yang Sebut Allah Berkelamin Laki-laki ke Polda Jatim

"Fatwa ini tidak gugur, karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dan penyakit menular lain yang bisa mengganggu orang, maka dia harus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain," ujar Kiai Miftah.

Saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, saat ini kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.