jatimnow.com - Sebuah acara resepsi pernikahan di Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi yang menimbulkan kerumunan dibubarkan polisi, Minggu (17/1/2021).
"Kami bubarkan karena berkerumun. Sangat riskan menggelar pernikahan dalam kondisi seperti ini (Pandemi Covid-19)," ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya.
Wayan mengatakan, acara tersebut adalah pernikahan anak dari Heri Sujoko (52). Dari keterangan awal, resepsi pernikahan tersebut mengundang lebih dari 200 tamu.
Baca juga: Viral Video Keranda Mayat Naik Pelaminan di Gresik, Begini Faktanya
"Secara aturan jelas tidak boleh, batasannya hanya 100. Itu pun harus dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
Baca juga: Resepsi Berantakan, Dugaan Mark Up Mobil Siaga, Iriana Jokowi Balap Karung
"Kami langsung memerintahkan Kasat Binmas Polres Ngawi dan dua anggotanya untuk menuju lokasi dan melakukan tindakan," tambah Alumni Akpol Tahun 2001 ini.
Sampai di lokasi, Satbinmas meminta para tamu undangan meninggalkan lokasi hajatan dan kembali ke rumah masing-masing.
Baca juga: Video Viral Resepsi Pernikahan di Ponorogo Berantakan Diterjang Badai
Menurut Wayan, resepsi pernikahan itu melanggar Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor: 065/01.28/404.011/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Setelah semua tamu undangan meninggalkan lokasi hajatan, kami meminta identitas (KTP) tuan rumah atau penyelenggara hajatan, selanjutnya diserahkan di Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ngawi," pungkasnya.