jatimnow.com - Satreskrim Polres Ponorogo membekuk seorang pelaku pedofil yang bernama Hartono (41), asal Kecamatan Jenangan di rumahnya.
"Pelaku tertangkap karena menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (18/1/2021).
Para tetangga dan saksi menyebut pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap para tetangga yang di bawah umur.
Baca juga: Pintu Kamar Didobrak, Predator Anak Tepergok saat Telanjang Bulat
"Selain korban yang berusia 8 tahun ini, ada korban lain yang mengaku juga. Dua sampai tiga korban. Bahkan ada korban yang waktu disetubuhi masih berusia 8 tahun sekarang sudah remaja," urainya.
Pelaku yang mempunyai 2 anak perempuan itu melakukan perbuatan pencabulan saat rumah korban sedang kosong.
"Pelaku mengiming-imingi dengan berbagai bujuk rayu. Mulai membelikan paket internet sampai membelikan jajan," ujar dia.
Baca juga: Dittipidsiber Polri Bekuk Pelaku Pedofil yang Sebarkan Video di Medsos
Terkait pelaku akan dijerat PP nomor 70 tahun 2020 tentang pengebirian kimia, AKBP Azis menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Proses ini sudah kita aturkan dengan proses penyidikan. Nanti kita akan koordinasi dengan jaksa penuntut agar mengajukan penuntutan ke pengadilan. Apakah nanti diterapkan terkait pengebirian atau proses lainnya itu kita lihat proses hukumnya," pungkasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Gestik Ayudha mengatakan jika para korban adalah tetangga pelaku.
Baca juga: Bule Pedofil asal Australia Ditangkap di Banyuwangi
"Berdasarkan keterangan saksi tetangga, ada 4 korban," katanya.