Pixel Code jatimnow.com

Bule Pedofil asal Australia Ditangkap di Banyuwangi

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Hafiluddin Ahmad
Pelaku pedofil asal Australia ditangkap Polres Banyuwangi
Pelaku pedofil asal Australia ditangkap Polres Banyuwangi

jatimnow.com - Seorang anak laki-laki (15) di Kabupaten Banyuwangi menjadi korban pelampiasan seksual oleh bule asal Australia, LD (38). LD ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

Wakapolres Banyuwangi, Kompol Andi Yudha Pranata menjelaskan pelaku sebelumnya bertemu dengan korban di Pantai Bangsring Underwater Banyuwangi pada medio 2018.

Dari perkenalan itu, pelaku mengajak calon korban bermain ke tempat tinggalnya. Saat itu, korban dipertunjukkan video porno dari handphone LD hingga kelamin korban menjadi tegang.

"Kemudian terlapor (LD) memegangi dan mengulum alat kelamin korban sampai mengeluarkan sperma. Setelah itu korban diberi uang Rp 100 ribu," kata Kompol Andi saat konferensi pers, Rabu (28/8).

Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, polisi menangkap LD di rumah kontrakannya di bilangan Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa dirinya seorang homoseksual dan melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban hingga lima kali.

Baca juga:
Pintu Kamar Didobrak, Predator Anak Tepergok saat Telanjang Bulat

"Agar tidak melapor korban diberi uang Rp 100 ribu," ujarnya.

Selain menahan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sprei, bantal, sebotol minyak pelicin/pelumas, obat kuat, 30 buah kondom dan handphone (Hp) milik pelaku.

LD dijerat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.

Baca juga:
Gak Ada Akhlak! Pria ini Cabuli 4 Anak Tetangganya

"Kami juga sudah mengkomunikasikan dengan Konjen Australia terkait hak-haknya dan juga kuasa hukumnya selalu mendampingi dalam proses pemeriksaan," tukasnya.

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.