jatimnow.com - Seorang pelaku persetubuhan terhadap siswi SMP diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo. Pelaku adalah Gunawan, asal Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.
Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Gestik Ayudha mengatakan pelaku bekerja di toko bangunan milik orang tua korban.
Modus pelaku untuk merayu korban adalah dengan membelikan pulsa hingga membawa jalan-jalan.
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
"Tipu dayanya sering memanjakan korban dibelikan pulsa, paket internet, di ajak jalan-jalan dan dibelikan jajan. Sehingga korban menuruti kemauan tersangka," ujarnya, Selasa (19/1/2021).
Ia menyebut, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/1/) lalu. Persetubuhan itu dilakukan di salah satu tempat penginapan di Bumi Reog.
"Korban diajak ke salah satu penginapan di Ngebel," ujar Iptu Gestik.
Baca juga: Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi
Peristiwa itu terbongkar setelah orang tuanya sering melihat korban mengurung diri di kamar karena trauma dengan tersangka.
"Ibu korban kemudian mendapatkan pengakuan jika anaknya telah disetubuhi tersangka," ujar dia sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Di depan polisi, tersangka yang bekerja di toko bangunan itu mengaku perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengaku akan menikahi korban setelah lulus sekolah.
Baca juga: Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar
"Saya komitmen mau menikahi saat dia lulus sekolah," kata Gunawan.