Pixel Code jatimnow.com

Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Fathor Rahman
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Anak berusia 14 tahun di Sampang dihamili oleh teman sebayanya. Pelaku, yakni J (14) telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasihumas Polres Sampang, Ipda Dedy Delly Rasidie mengatakan aksi pelaku terungkap saat korban dan orangtuanya pergi ke dukun pijat untuk memijatkan korban usai terjatuh. Di sanalah dukun pijat menyampaikan perihal kehamilan anak tersebut pada orangtua korban.

"Jadi dukunnya memberi tahu orangtua korban jika anak yang sedang dipijat itu dalam keadaan hamil, " ujarnya, Minggu (29/9).

Kaget mendengar anaknya hamil, korban lalu dicecar orangtuanya. Korban lalu mengaku jika dirinya telah disetubuhi pelaku sejak bulan Januari 2024 lalu.

Baca juga:
Pimpinan Ponpes di Trenggalek Enggan Akui Perbuatannya Hamili Santri

"Lalu orangtua korban melapor dan kami melakukan penyelidikan, " imbuhnya.

Usai dilaporkan, polisi lalu memanggil dan menangkap J. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban.

Baca juga:
Ditetapkan Tersangka, Pimpinan Ponpes Trenggalek Dilarikan ke Rumah Sakit

"Iya pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban, " pungkasnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku dituntut pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2016 perubahan kedua atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.